Baca Juga: 100 Persen Formasi PPPK 2024 untuk Pegawai Non-ASN, Penuh Waktu dan Paruh Waktu Didasarkan Hal Ini
Kementerian PANRB juga telah menyampaikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN 2024.
Melalui surat itu, PPK diimbau segera mengusulkan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi.***