KABAR BAHAGIA, Masa Depan Honorer Kian Cerah, Apa Alasanya? Simak Selengkapnya...

- 22 Januari 2024, 22:07 WIB
KABAR BAHAGIA, Masa Depan Honorer Kian Cerah, Apa Alasanya? Simak Selengkapnya, Ternyata Sudah Tidak Ada Campur Tangan Orang Dalam
KABAR BAHAGIA, Masa Depan Honorer Kian Cerah, Apa Alasanya? Simak Selengkapnya, Ternyata Sudah Tidak Ada Campur Tangan Orang Dalam /@ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Seiring berlalunya UU ASN nomor 20 tahun 2023, terlihat ada kabar bahagia untuk tenaga honorer di seluruh Indonesia.

UU tersebut menggiring Bupati-bupati sebagai pihak yang tidak dapat lagi "bermain-main" dalam perekrutan honorer di daerahnya.

Dalam implementasinya, UU ASN nomor 20 tahun 2023 secara tegas mengatur perihal perekrutan honorer, membuka pintu menuju masa depan yang lebih cerah untuk tenaga honorer di Indonesia.

Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai perekrutan honorer yang seringkali dilakukan dengan berbagai cara tidak transparan.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pemerintah Telah Tetapkan Golongan Ini untuk Terima THR dan Gaji Ke 13, Siapa Saja?

Dengan langkah tegas ini, harapannya adalah pemerintahan akan semakin bersih dari praktik-praktik yang dapat merugikan sistem kepegawaian.

UU ASN membawa perubahan mendasar, membatasi kemampuan Bupati untuk memanfaatkan jabatannya sebagai "orang dalam" yang sering kali mempengaruhi perekrutan honorer sesuai keinginannya.

Saat ini, pemerintah tengah berfokus untuk menuntaskan keberadaan honorer di berbagai instansi pemerintahan. Upaya ini dilakukan melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang setara dan adil bagi semua pihak yang berminat untuk bergabung dengan layanan publik.

Khususnya, larangan Bupati untuk merekrut honorer kini tertera dengan jelas dalam pasal 65 ayat tiga UU ASN tahun 2023. Pasal ini secara khusus melarang Pembina Kepegawaian dan pejabat lainnya untuk mengangkat pegawai non ASN dalam mengisi jabatan ASN.

Melanggar ketentuan ini akan berarti harus siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Siap Siap Cek Rekening! PIP 2024 Cair Bulan Februari, Begini Cara Cek Penerimanya di Laman Kemdikbud

Sebagai contoh, pasal 65 ayat 1 UU ASN tahun 2023 menyatakan, "Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dengan adanya perubahan ini, harapan untuk masa depan yang lebih cerah bagi tenaga honorer semakin menguat.

Pengawasan yang lebih ketat dan transparan diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam perekrutan ASN di semua lapisan pemerintahan.

Mari kita sambut perubahan ini sebagai langkah positif menuju pemerintahan yang lebih adil dan efisien.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah