Kabar Gembira! Sri Mulyani Sudah Tetapkan Uang Makan PNS 2024 Per Hari Kerja, Golongan Ini Dapat Paling Banyak

- 23 Januari 2024, 05:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Lantik 26 Pejabat di Lingkungan Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Lantik 26 Pejabat di Lingkungan Kemenkeu /Antara

Beritasoloraya.com - Kabar gembira bagi PNS dan ASN, karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan uang makan PNS di tahun 2024 ini.

PNS akan mendapatkan uang makan setiap hari kerja dan bisa digunakan untuk membeli sarapan, makan siang sampai makan malam.

Selain PNS yang mendapatkan uang makan, ada juga Aparatur Sipil Negara yang lain, seperti TNI dan Polri yang juga mendapatkan uang makan harian.

Baca Juga: KUR BTN 2024 Akan Dibuka Sebentar Lagi, Simak Cara dan Syarat Pengajuan Untuk Dapat Bunga Rendah...

Dengan uang makan harian yang apakan didapatkan PNS di 2024, maka setiap ASN bisa berhemat untuk makan sehari-hari.

Aturan uang makan untuk PNS sudah ditetapkan di dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang berisikan standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Berikut ini adalah uang makan PNS 2024:

Baca Juga: Nunuk Suryani Berikan Update Masa Kontrak PPPK Guru 2024, Bukan Lagi 1 Sampai 5 Tahun, Tapi...

- Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x