Beritasoloraya.com - Kabar gembira datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dimana pemerintah berkomitmen untuk membayar gaji PNS 2024 yang sudah naik sebesar 8%.
Sri Mulyani memastikan kalau kenaikan gaji PNS 2024 akan mulai berlaku dari 1 Januari yang lalu.
Sri Mulyani juga menjelaskan kalau sampai sekarang pemerintah terus menggodok PP kenaikan gaji PNS agar bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: KUR BTN 2024 Akan Dibuka Sebentar Lagi, Simak Cara dan Syarat Pengajuan Untuk Dapat Bunga Rendah...
Walaupun PP kenaikan gaji PNS masih belum terbit, pemerintah akan tetap berkomitmen membayarkan gaji PNS selama 12 bulan.
Untuk pembayaran kenaikan gaji PNS 2024, Sri Mulyani menjelaskan akan membayar gaji PNS dengan mekanisme rapelan sampai aturan PP terbit.
Misalnya kalau PP kenaikan gaji terbit di bulan Maret, maka pembayaran Januari dan Februari akan dibayarkan bulan Maret.
Baca Juga: Nunuk Suryani Berikan Update Masa Kontrak PPPK Guru 2024, Bukan Lagi 1 Sampai 5 Tahun, Tapi...
Sampai saat ini, pembayaran gaji PNS masih menggunakan sistem PP Nomor 15 Tahun 2019 sampai nantinya akan menggunakan PP baru ketika terbit.