Kini PPPK Memiliki 7 Kesejahteraan Setara dengan PNS, Apa Saja?

- 23 Januari 2024, 06:59 WIB
Ilustrasi kesamaan PPPK dengan PNS
Ilustrasi kesamaan PPPK dengan PNS /Sekertaris kabinet /

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini memiliki 7 Kesejahteraan. Kesejahteraan yang diperoleh PPPK juga menjadi hak PNS (Pegawai Negeri Sipil).

PPPK tidak lagi dibedakan dan menjadi setara dengan PNS. Kesetaraan antara PNS dan PPPK tersebut diatur dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) terbaru.

Tentu saja kabar mengenai kesetaraan antara PPPK dengan PNS merupakan kabar yang sangat menggembirakan.

Baca Juga: PAGI-PAGI BANJIR CUAN! Rebut Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini 23 Januari 2024, Berlimpah Kuota, Langsung Klaim

Berikut di bawah ini akan dijelaskan mengenai kesetaraan hak antara PPPK dengan PNS.

Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi) bersama anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengesahkan UU ASN terbaru pada 31 Oktober 2023 lalu.

Kini aturan yang memuat mulai dari hak, batas usia pensiun hingga digitalisasi manajemen ASN telah tertuang pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam Pasal 5 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 berbunyi, “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK,” dikutip Beritasoloraya.com dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: KUR BCA 2024 Dibuka Kapan? Ini Syarat Pengajuan, Bunga Sampai Tabel Simulasinya...

Hal tersebut sangat terang menjelaskan bahwa PPPK tidak lagi dibedakan dengan PNS.

Telah diketahui bahwasanya PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang sangat signifikan mulai dari masa kerja hingga hak yang diperoleh.

PPPK mulanya memiliki masa kerja berdasarkan perjanjian kerja minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun.

Aturan masa kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Alhamdulillah, Lulusan PPG Prajabatan Full Senyum, Sisa Guru P1 Gelombang Terakhir Akan Jadi PPPK

PPPK dapat bekerja hingga masa pensiun dengan memperbarui masa kontrak kerja setiap tahunnya apabila memiliki kinerja bagus atau sangat bagus.

Dengan adanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 itu, PPPK kini dapat bekerja hingga memasuki usia pensiun.

Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 55 tentang batas usia pensiun.

Untuk Jabatan Manajerial ditetapkan batas usia yaitu 60 tahun dan untuk Jabatan Non Manajerial batas usia pensiun ditetapkan 58 tahun.

Baca Juga: KUR Mandiri 2024 Jadi Favorit Pengusaha UMKM, Syarat Mudah, Bunga Rendah dan Tanpa Jaminan, Cek Angsurannya

Sedangkan, perbedaan lainnya terletak pada PNS yang memperoleh hak Pensiun berupa pendapatan yang diterima setiap bulannya usai memasuki masa pensiun.

Namun, mulanya hak tersebut tidak diperoleh PPPK sama sekali. Maka tak heran apabila PPPK merasa dibedakan dengan PNS.

Dengan adanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, kini PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS.

Mulai dari masa kerja hingga hak pensiunan yang diperoleh PNS juga diperoleh PPPK. Akan tetapi, jaminan pensiunan yang diterima oleh PPPK berbeda dengan jaminan pensiunan yang diperoleh PNS.

Baca Juga: YES! BLT El Nino 2024 Cair Bulan Ini, Ini Cara Cek KPM Untuk Dapatkan Uang Tunai Rp1,2 Juta..

PNS mendapatkan jaminan pensiunan berupa gaji yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Jaminan pensiunan yang diperoleh PNS berupa gaji setiap bulannya tersebut dianggarkan pada dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Untuk PPPK jaminan pensiunan yang diperoleh yakni dengan skema defined constribution.

Skema jaminan pensiunan PPPK tersebut yakni dengan memotong beberapa persen dari pendapatan PPPK setiap bulannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Bisa Dibayar Bulan Februari Ini, Asal...

Ketika memasuki usia pensiun, PPPK akan mendapatkan hak pensiunan dari hasil pemotongan pendapatan tersebut.

Selain kesetaraan yang kini diperoleh PPPK seperti yang dijelaskan di atas, PPPK juga mendapatkan 7 hak lainnya.

Adapun 7 kesejahteraan yang menjadi hak bagi PNS dan PPPK diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: YES! KUR BRI 2024 Sudah Dibuka Januari Ini, Simak Cara, Syarat Pengajuan, Bunga Sampai Tabel Simulasi...

1. Penghargaan yang bersifat motivasi

2. Penghasilan

3. Tunjangan dan fasilitas

4. Jaminan sosial

5. Lingkungan kerja

6. Bantuan hukum

7. Pengembangan diri

Itulah 7 hak PPPK dan PNS yang telah disebutkan di atas tertuang pada Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x