Sebelumnya, Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun 2024. Mekanisme pembayaran gaji tersebut adalah dengan pembayaran secara rapel.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” cuit Prastowo, dikutip dari akun X @prastow pada 23 Januari 2024.
“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” tambah stafsus Sri Mulyani itu.
Oleh karena itu, mekanisme pembayaran gaji PNS dan pensiunan saat ini adalah mekanisme rapel. Meskipun begitu, pembayaran gaji PNS dan pensiunan akan dilakukan ketika pemerintah telah menerbitkan PP atau aturan tabel gaji terbaru setelah naik 8 dan 12 persen.
Baca Juga: TERBARU, Usulan Formasi Rekrutmen ASN hingga 31 Januari 2024 Mengutamakan Tenaga non ASN?
Lalu, berapa gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan? Simak selengkapnya berikut:
Gaji PNS 2024
PNS Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
PNS Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
PNS Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700