Cara Memperpanjang SKCK 2024:
1. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Siapkan fotocopy KTP/SIM.
3. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga.
4. Siapkan fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Siapkan Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Datang ke kantor polisi terdekat lalu isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Baca Juga: KAPAN Pengisian DRH CPNS 2023 Berakhir? Cek Jadwal Resmi BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Catatan
Berdasarkan laman resmi POLRI, terdapat beberapa catatan penting yang harus diketahui, antara lain:
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk beberapa keperluan, seperti:
- Melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS
- Pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antar negara.
2. Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Biaya Membuat SKCK
Biaya pembuatan SKCK berdasarkan laman resmi POLRI adalah sebesar Rp30 ribu. Biaya tersebut nantinya disetorkan kepada petugas Polri setempat.***