ALHAMDULILLAH! Kemenag Beri Bantuan Operasional Masjid dan Musala. Cek Jumlah dan Syaratnya di Sini...

- 24 Januari 2024, 14:39 WIB
Ilustrasi bantuan operasional masjid dan musala dari Kemenag
Ilustrasi bantuan operasional masjid dan musala dari Kemenag /Antara/Reno Esnir/

Penjelasan tentang hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Adib selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah juga mengatakan bahwa program tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan aspek sarana dan prasarana (toolset).

Baca Juga: CASN 2024: Pemprov Bengkulu Fokus Rekrutmen untuk Gantikan Pegawai Pensiun, Kepala BKD Sebutkan Formasi Ini

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” kata Adib.

Persyaratan dan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan dana bantuan operasional tersebut:

1. Masjid atau musala yang terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag RI.

2. Masjid atau musala yang mempunyai rekening bank atas nama masjid/musala pada salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan diajukan dalam format PDF. Proposal ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Dalam pengajuan proposal dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah