Penjelasan tentang hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam, pada Selasa, 23 Januari 2024.
Adib selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah juga mengatakan bahwa program tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan aspek sarana dan prasarana (toolset).
“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” kata Adib.
Persyaratan dan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan dana bantuan operasional tersebut:
1. Masjid atau musala yang terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag RI.
2. Masjid atau musala yang mempunyai rekening bank atas nama masjid/musala pada salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan diajukan dalam format PDF. Proposal ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Dalam pengajuan proposal dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut: