Selanjutnya, tahap verifikasi dan proses pencairan dana bantuan operasional akan dilaksanakan secara bertahap sejak tanggal 6 Februari 2024.
Proses pengajuan proposal untuk bantuan operasional masjid dan musala tersebut, dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang bisa diunduh melalui PlayStore/AppStore.***