Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PIP 2024 Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan 1,8 juta melalui SIPINTAR
• Surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
• Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan masjid dan musala.
• Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan fasilitas masjid dan musala
• Fotokopi dari Surat Keterangan untuk Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf atau Hibah atau Hak Guna Pakai.
• Fotokopi buku rekening bank nasional atas nama masjid atau musala, yang dilengkapi juga dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank nasional.
• Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus di atas meterai 10.000.
Pengajuan proposal harus dilakukan dalam rentang waktu mulai tanggal 23 sampai dengan 31 Januari 2024.
Pengumuman bagi masjid atau musala yang berhak menerima bantuan operasional tersebut akan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2024.