SIMAK, Berikut Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di Prov Aceh, Sumut, Riau, dan Kepri, hingga Rp400 Juta?

- 24 Januari 2024, 15:52 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas bagi ASN eselon III
Ilustrasi kendaraan dinas bagi ASN eselon III /Diskominfo Kota Bandung

Bagi ASN Pejabat Eselon III yang bertugas di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memiliki alokasi anggaran untuk kendaraan dinas yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, pick up memiliki alokasi anggaran sebesar Rp261.525.000.

Kedua, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan minibus. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp372.705.000. 

Ketiga, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan double gardan. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp501.507.000.

Baca Juga: KemenPANRB Siapkan Kepindahan ASN ke IKN, Semua Pola Kerja Bakal Berbasis Digital. Simak Ulasannya Berikut

Bagi ASN Pejabat Eselon III yang bertugas di Provinsi Riau memiliki alokasi anggaran untuk kendaraan dinas yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, pick up memiliki alokasi anggaran sebesar Rp293.937.000.

Kedua, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan minibus. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp399.289.000. 

Ketiga, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan double gardan. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp475.248.000.

Bagi ASN Pejabat Eselon III yang bertugas di Provinsi Kepulauan Riau memiliki alokasi anggaran untuk kendaraan dinas yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, pick up memiliki alokasi anggaran sebesar Rp292.020.000.

Kedua, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan minibus. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp375.725.000. 

Ketiga, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan double gardan. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp557.486.000.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah