Bagi ASN Pejabat Eselon III yang bertugas di Provinsi Sumatera Barat memiliki alokasi anggaran untuk kendaraan dinas yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, pick up memiliki alokasi anggaran sebesar Rp263.344.000.
Kedua, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan minibus. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp401.040.000.
Ketiga, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan double gardan. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp492.538.000.
Bagi ASN Pejabat Eselon III yang bertugas di Provinsi Sumatera Selatan memiliki alokasi anggaran untuk kendaraan dinas yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, pick up memiliki alokasi anggaran sebesar Rp268.272.000.
Kedua, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan minibus. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp398.974.000.
Ketiga, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan double gardan. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp516.336.000.
Bagi ASN Pejabat Eselon III yang bertugas di Provinsi Lampung memiliki alokasi anggaran untuk kendaraan dinas yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, pick up memiliki alokasi anggaran sebesar Rp295.482.000.
Kedua, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan minibus. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp388.531.000.