Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di Provinsi Jambi, Sumbar, Sumsel, dan Lampung. Tembus Rp554 Juta?

- 24 Januari 2024, 16:32 WIB
Kendaraan dinas
Kendaraan dinas /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

Bagi ASN Pejabat Eselon III yang bertugas di Provinsi Sumatera Barat memiliki alokasi anggaran untuk kendaraan dinas yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, pick up memiliki alokasi anggaran sebesar Rp263.344.000.

Kedua, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan minibus. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp401.040.000.

Ketiga, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan double gardan. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp492.538.000.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Kemenag Beri Bantuan Operasional Masjid dan Musala. Cek Jumlah dan Syaratnya di Sini...

Bagi ASN Pejabat Eselon III yang bertugas di Provinsi Sumatera Selatan memiliki alokasi anggaran untuk kendaraan dinas yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, pick up memiliki alokasi anggaran sebesar Rp268.272.000.

Kedua, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan minibus. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp398.974.000.

Ketiga, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan double gardan. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp516.336.000.

Baca Juga: UPDATE INFO CASN 2023, Peserta Lulus Seleksi CPNS dan PPPK Masuki Tahap Penyelesaian DRH. BKN Infokan...

Bagi ASN Pejabat Eselon III yang bertugas di Provinsi Lampung memiliki alokasi anggaran untuk kendaraan dinas yang diklasifikasikan menjadi 3 tipe kendaraan. Pertama, pick up memiliki alokasi anggaran sebesar Rp295.482.000.

Kedua, bagi Pejabat Eselon III dapat memilih tipe kendaraan minibus. Adapun alokasi anggaran sebesar Rp388.531.000.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah