Namun, sebaliknya, bila keuangan instansi belum mencukupi, maka tenaga honorer akan tetap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi melalui skema PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu.
Tidak perlu khawatir, PPPK Paruh Waktu tersebut nantinya akan diangkat secara bertahap menajdi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan instansi tersebut.
Pada intinya, di tahun 2024 nanti tenaga honorer tidak ada yang diberhentikan, di PHK, diturunkan pendapatannya, serta tidak terjadi penambahan beban anggaran baik di pusat maupun daerah.
"Intinya, tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah," jelas salah satu Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Adapun kebijakan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK seperti yang tercantum dalam UU ASN 2023 masih terus diperjuangkan dan disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksananya.***