MANTAP JIWA! THR dan Gaji ke 13 PNS Segera Dicairkan, Simak Tanggal Pemberiannya..

- 27 Januari 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi PNS akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2024
Ilustrasi PNS akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2024 /@xb100/Freepik/@xb100

 

Beritasoloraya.com - Bersyukur sekali bagi PNS karena dalam waktu dekat akan mendapatkan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam beberapa bulan ke depan pula, PNS akan mendapatkan pembayaran THR yang sudah menjadi kewajiban pemerintah dan hak dari ASN.

Tentu THR dan gaji ke 13 menjadi penantian PNS yang ingin mendapatkan uang tambahan diluar gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024: Update Terkini dari PT Taspen

Berdasarkan UU dan PP yang ada, maka ASN yang berhak mendapatkan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah:

a. CPNS, PNS, PPPK.

b. TNI.

Baca Juga: Seleksi CASN 2024: Ini Kata MenpanRB Soal Formasi

c. Polri.

d. Pejabat Negara.

e. Pensiunan TNI.

Baca Juga: Q and A Seputar Program Pangan Bersubsidi Tahun 2024, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu Ini!

f. Pensiunan Polri, hingga

g. Pensiunan Pejabat Negara.

Lantas, kapan pembayaran THR dilakukan oleh pemerintah dan instansi tempat PNS tersebut bekerja?

Baca Juga: Cara Tebus Produk Pangan Bersubsidi DKI Jakarta Tahun 2024, Warga Penerima Manfaat Segera Merapat!

Kalau melihat pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya, maka pembayaran THR akan dilakukan 10 hari sebelum lebaran.

Maka kemungkinan, untuk THR tahun 2024, akan dibayarkan 10 hari sebelum hari lebaran.

Untuk pembayaran gaji ke 13, maka PNS akan mendapatkan pembayaran di bulan Juni, Juli dan Agustus sesuai dengan kecepatan masing-masing instansi.

Baca Juga: SUDAH CAIR! BLT El Nino 2024 Rp400 Ribu, KPM Wajib Tahu, Cek Daftar Penerima Bansos Melalui Aplikasi Ini

Semoga bermanfaat.***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x