Kabar Gembira, Benarkah Gaji PNS Golongan I, II, III, IV Naik 8% Di Bulan Februari 2024? Cek Disini...

- 27 Januari 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Foto: setkab.go.id/

Golongan IV C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IV D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IV E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Baca Juga: Jelang Berakhirnya Masa Kampanye Pemilu, ASN Dapat Dikenai Sanksi Apabila Melakukan Pelanggaran Berikut

Jadi, bagi para PNS berdoa saja semoga PP kenaikan gaji diterbitkan di bulan Januari 2024 ini oleh pemerintah.

Sehingga ketika memasuki bulan Februari 2024, setiap PNS, ASN, pensiunan bisa mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% dan 12%.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah