4. Setelah itu, akan ada ada pemberitahuan yang bertuliskan 'Data berhasil diaktifkan'.
5. Setelah tahap tersebut selesai, berikutnya akan muncul chat balasan dari KPU, dengan menampilkan link untuk login serta username dan password.
6. Anggota KPPS lalu dapat menekan link dari KPU untuk login.
7. Anggota KPPS dapat memilih menu Login sebagai Badan Adhoc.
8. Petugas KPPS lalu dapat memasukkan username dan password yang dikirimkan KPU.
9. Jika user atau petugas KPPS berhasil login, petugas KPPS dapat membuat password baru yang berbeda dari KPU.
10. Setelah itu, tekan atau klik Submit.
11. Petugas KPPS dapat mulai login melalui aplikasi Sirekap Mobile 2024.
12. Petugas KPPS lalu dapat memasukkan password terbaru yang sudah dibuat, lalu klik Sign In dan Submit.