1. Anggota KPPS harus memastikan bahwa HP sudah terpasang kunci layar.
2. Nomor yang didaftarkan oleh anggota KPPS harus nomor WhatsApp aktif di HP yang dipakai untuk mengakses aplikasi Sirekap.
3. Selain itu, tak kalah penting lainnya adalah RAM dan memori HP petugas KPPS harus cukup. Sebagai informasi, untuk HP dengan RAM 3 GB dan memori 32 GB tidak dapat dipakai untuk menginstal aplikasi Sirekap.
4. Anggota KPPS lalu dapat mendownload Google Authenticator di Google Playstore jika belum punya.
Bagaimana cara aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: BERSIAP! ASN dengan Kriteria Ini Akan Dipindahkan ke IKN di Tahun 2024, Berikut Rinciannya
Cara Aktivasi Akun Sirekap Pemilu 2024
1. Seperti sebelumnya dijelaskan, Petugas KPPS dapat mendownload aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru.
2. Apabila nama petugas KPPS sebelumnya telah terdaftar pada aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc, maka akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi.
3. Anda lalu dapat membuka chat dari KPU. Setelah ituklik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.