PNS yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dapat dikenai pasal pemberhentian.
2. Meninggal Dunia
Kematian seorang PNS menjadi alasan pemberhentian, dimana secara otomatis hak kenaikan gaji pun berakhir.
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh tentang KPPS dalam Pemilu 2024: Apa Saja Tugasnya dan Berapa Honornya?
3. Mencapai Batas Usia Pensiun Jabatan dan Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja
PNS yang mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima kenaikan gaji.
4. Terkena Dampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Jika seorang PNS terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, kenaikan gaji bisa terhenti.
5. Tidak Cakap Jasmani dan Rohani
Ketidakcakapan jasmani dan rohani yang menghambat pelaksanaan tugas dan kewajiban juga menjadi dasar pemberhentian.