WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya...

- 31 Januari 2024, 20:05 WIB
WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya, Ternyata Terungkap Fakta Sebenarnya
WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya, Ternyata Terungkap Fakta Sebenarnya /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

6. Tidak Berkinerja

PNS yang tidak mampu memberikan kinerja yang baik dapat terkena pasal pemberhentian.

7. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh tentang KPPS dalam Pemilu 2024: Apa Saja Tugasnya dan Berapa Honornya?

Pelanggaran disiplin tingkat berat dapat membawa konsekuensi pemberhentian.

8. Dipidana dengan Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan

PNS yang dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, dengan hukuman minimal 2 tahun, akan dihentikan hak kenaikan gajinya.

9. Dipidana dengan Pidana Penjara atau Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan

Pemberhentian juga berlaku bagi PNS yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan terkait tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang terkait dengan jabatan.

10. Menjadi Anggota dan Pengurus Partai Politik

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah