ASYIK! Aturan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 Resmi Digedok, Uang Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Besarannya

- 31 Januari 2024, 17:36 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan terbaru 2024
Ilustrasi kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan terbaru 2024 /Pixabay/EmAji

BERITASOLORAYA.com - Berita gembira tidak hanya dirasakan oleh PNS dan PPPK yang resmi mendapat kenaikan gaji 8 persen. Para pensiunan pun ikut berbahagia karena aturan terkait kenaikan gaji sebesar 12 persen juga sudah terbit.

Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada Rabu, 31 Januari 2024, pemerintah dan Kementerian Keuangan sepakat untuk memberikan kenaikan gaji, bukan hanya PNS, TNI, dan Polri namun juga untuk pensiunan.

Presiden Joko Widodo mengumumkan secara langsung kenaikan gaji PNS,TNI, Polri dan Pensiunan pada 16 Agustus 2023 lalu dalam pidato RUU APBN 2024 dan nota keuangan di gedung MPR DPR, Jakarta.

Besaran kenaikan gaji pensiunan cukup besar yaitu 12 persen, sedangkan PNS, TNI, dan Polri hanya mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 2024 ini.

Baca Juga: Nominal Gaji PNS 2024 Resmi Naik, ini Juknis dan Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan terhitung mulai Januari 2024.

Menurutnya, meskipun aturannya masih dalam pembahasan, gaji PNS, TNI, Polri serta pensiunan tetap dibayarkan terhitung sejak bulan Januari.

Ia menambahkan, jika kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan akan dibayarkan penuh 12 bulan. Untuk bulan yang terlewat sebelum aturan dikeluarkan, maka selisih kenaikan gaji akan dirapel.

Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan dana anggaran yang cukup besar yaitu mencapai Rp17 triliun untuk gaji pensiunan PNS 2024.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x