WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya...

- 31 Januari 2024, 20:05 WIB
WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya, Ternyata Terungkap Fakta Sebenarnya
WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya, Ternyata Terungkap Fakta Sebenarnya /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

PNS yang menjadi anggota dan pengurus partai politik juga dapat dikenai pasal pemberhentian.

Jadi, jika seorang PNS terkena salah satu dari alasan-alasan tersebut, maka tidak dapat lagi berharap untuk menerima kenaikan gaji dari Menkeu Sri Mulyani. 

Baca Juga: ASYIK! Aturan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 Resmi Digedok, Uang Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Besarannya

Melalui pemahaman yang lebih mendalam mengenai alasan pemberhentian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kebijakan tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah