PNS yang menjadi anggota dan pengurus partai politik juga dapat dikenai pasal pemberhentian.
Jadi, jika seorang PNS terkena salah satu dari alasan-alasan tersebut, maka tidak dapat lagi berharap untuk menerima kenaikan gaji dari Menkeu Sri Mulyani.
Melalui pemahaman yang lebih mendalam mengenai alasan pemberhentian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kebijakan tersebut.***