WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya...

- 31 Januari 2024, 20:05 WIB
WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya, Ternyata Terungkap Fakta Sebenarnya
WOW, Ternyata Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Tidak Bisa Bayar Kenaikan Gaji PNS, Simak Selengkapnya, Ternyata Terungkap Fakta Sebenarnya /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

BERITASOLORAYA.com- Ketika berbicara tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menjadi sorotan. 

Meski tidak semua PNS terkena dampaknya, namun ketidakberlakuannya kenaikan gaji ini menimbulkan kekecewaan. Mari kita simak lebih lanjut mengapa Sri Mulyani tidak dapat melanjutkan pembayaran kenaikan gaji untuk PNS.

Sebagai langkah awal, perlu dipahami bahwa keputusan ini didasarkan pada instruksi yang diikuti oleh Sri Mulyani.

Namun, berbagai kendala membuatnya tidak dapat memberikan kenaikan gaji kepada sejumlah PNS. Ini berkaitan erat dengan pasal 52 paragraf 9 UU ASN No 20 Tahun 2023 tentang pemberhentian PNS.

Baca Juga: Besok Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Naik? Ini Pernyataan Menpan RB dan Taspen

Jika seorang PNS terkena pasal pemberhentian, otomatis kenaikan gaji yang seharusnya diterima juga terhenti. 

Hal ini sesuai dengan beberapa alasan pemberhentian yang telah diresmikan dalam undang-undang tersebut. Apa sajakah alasan tersebut?

Berikut adalah alasan Pemberhentian PNS Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023

1. Pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

PNS yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dapat dikenai pasal pemberhentian.

2. Meninggal Dunia

Kematian seorang PNS menjadi alasan pemberhentian, dimana secara otomatis hak kenaikan gaji pun berakhir.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh tentang KPPS dalam Pemilu 2024: Apa Saja Tugasnya dan Berapa Honornya?

3. Mencapai Batas Usia Pensiun Jabatan dan Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja

PNS yang mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima kenaikan gaji.

4. Terkena Dampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Jika seorang PNS terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, kenaikan gaji bisa terhenti.

5. Tidak Cakap Jasmani dan Rohani

Ketidakcakapan jasmani dan rohani yang menghambat pelaksanaan tugas dan kewajiban juga menjadi dasar pemberhentian.

6. Tidak Berkinerja

PNS yang tidak mampu memberikan kinerja yang baik dapat terkena pasal pemberhentian.

7. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh tentang KPPS dalam Pemilu 2024: Apa Saja Tugasnya dan Berapa Honornya?

Pelanggaran disiplin tingkat berat dapat membawa konsekuensi pemberhentian.

8. Dipidana dengan Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan

PNS yang dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, dengan hukuman minimal 2 tahun, akan dihentikan hak kenaikan gajinya.

9. Dipidana dengan Pidana Penjara atau Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan

Pemberhentian juga berlaku bagi PNS yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan terkait tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang terkait dengan jabatan.

10. Menjadi Anggota dan Pengurus Partai Politik

PNS yang menjadi anggota dan pengurus partai politik juga dapat dikenai pasal pemberhentian.

Jadi, jika seorang PNS terkena salah satu dari alasan-alasan tersebut, maka tidak dapat lagi berharap untuk menerima kenaikan gaji dari Menkeu Sri Mulyani. 

Baca Juga: ASYIK! Aturan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 Resmi Digedok, Uang Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Besarannya

Melalui pemahaman yang lebih mendalam mengenai alasan pemberhentian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kebijakan tersebut.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah