Beritasoloraya.com - Pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu, Presiden Jokowi sudah secara resmi menaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan kini ASN sedang menunggu pembayaran rapel gaji PNS 2024.
Tapi, sampai saat ini pemerintah belum juga menerbitkan PP kenaikan gaji sehingga pembayaran di tahun 2024 akan menggunakan mekanisme rapelan seperti tahun 2019 yang lalu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menjelaskan kalau PP kenaikan gaji PNS masih sedang dalam tahap proses penyelesaian dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: TAK HANYA PNS, Ternyata Anggota Polri Juga Mengalami Kenaikan Gaji, Simak Nominalnya...
Untuk itulah, Sri Mulyani meminta kepada PNS di seluruh Indonesia untuk bersabar dan pemerintah akan tetap membayarkan kenaikan gaji PNS dengan sistem rapelan.
Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini adalah daftar gaji PNS di tahun 2024 bulan Februari nanti:
Baca Juga: FIX, Inilah Informasi dari PT Taspen Tentang Pemberian Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya...
PNS Golongan I
• Golongan Ia: Rp1.560.800 s.d. Rp2.335.800
• Golongan Ib: Rp1.704.500 s.d. Rp2.472.900
Baca Juga: PERLU TAHU, Inilah Penyebab ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Simak Selengkapnya...
• Golongan Ic: Rp1.776.600 s.d. Rp2.577.500
• Golongan Id: Rp1.851.800 s.d. Rp2.686.500
PNS Golongan II
Baca Juga: WOW, ASN Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat Karena Ini, Apakah Itu?
• Golongan IIa: Rp2.022.200 s.d. Rp3.373.600
• Golongan IIb: Rp2.208.400 s.d. Rp3.516.300
• Golongan IIc: Rp2.301.800 s.d. Rp3.665.000
Baca Juga: ENAKNYA, Ternyata Segini Nominal Gaji Polri yang Baru, Simak Selengkapnya...
• Golongan IId: Rp2.399.200 s.d. Rp3.820.000
PNS Golongan III
• Golongan IIIa: Rp2.579.400 s.d. Rp4.236.400
• Golongan IIIb: Rp2.688.500 s.d. Rp4.415.600
• Golongan IIIc: Rp2.802.300 s.d. Rp4.602.400
• Golongan IIId: Rp2.920.200 s.d. Rp4.797.000
PNS Golongan IV
• Golongan IVa: Rp3.044.300 s.d. Rp5.000.000
• Golongan IVb: Rp3.173.100 s.d. Rp5.211.500
Baca Juga: Besok Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Naik? Ini Pernyataan Menpan RB dan Taspen
• Golongan IVc: Rp3.307.300 s.d. Rp5.431.900
• Golongan IVd: Rp3.447.200 s.d. Rp5.661.700
• Golongan IVd: Rp3.593.100 s.d. Rp5.901.200
Kalau pemerintah menerbitkan PP kenaikan gaji di bulan Januari, maka PNS akan mendapatkan gaji baru sebesar 8% di bulan Februari 2024 ini.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***