Alhamdulillah, Gaji PNS 2024 Resmi Naik per Tanggal 1 Januari, Cek Rincian Besarannya…

- 1 Februari 2024, 14:20 WIB
Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS 2024. Rincian besaran gaji PNS 2024 telah dirilis melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS 2024. Rincian besaran gaji PNS 2024 telah dirilis melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024. /Tangkap layar PP Nomor 5 Tahun 2024



BERITASOLORAYA.com – Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS 2024. Rincian besaran gaji PNS 2024 telah dirilis melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Kabar rencana kenaikan gaji PNS 2024 telah disampaikan sejak tahun 2023 lalu. Tahun ini, gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS resmi naik setelah rilis peraturan terbaru.

PP Nomor 5 Tahun 2024 yang memuat gaji PNS 2024 ini merupakan perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturan tersebut, ketentuan besaran gaji PNS 2024 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK 2024 sesuai Perpres Terbaru, Mulai Berlaku 1 Januari

Jadi berapa besaran gaji PNS 2024? Berikut daftar lengkapnya.

Daftar Besaran Gaji PNS 2024

Gaji PNS 2024 golongan I

- Golongan Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

- Golongan Ib : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

- Golongan Ic : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

- Golongan Id : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Baca Juga: Siap-Siap Cair Februari 2024! Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiunan PNS dan yang Berstatus Janda Duda

Gaji PNS 2024 golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

- Golongan IIb Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x