BERITASOLORAYA.com – Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS 2024. Rincian besaran gaji PNS 2024 telah dirilis melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Kabar rencana kenaikan gaji PNS 2024 telah disampaikan sejak tahun 2023 lalu. Tahun ini, gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS resmi naik setelah rilis peraturan terbaru.
PP Nomor 5 Tahun 2024 yang memuat gaji PNS 2024 ini merupakan perubahan ke-19 atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturan tersebut, ketentuan besaran gaji PNS 2024 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Baca Juga: Daftar Gaji PPPK 2024 sesuai Perpres Terbaru, Mulai Berlaku 1 Januari
Jadi berapa besaran gaji PNS 2024? Berikut daftar lengkapnya.
Daftar Besaran Gaji PNS 2024
Gaji PNS 2024 golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS 2024 golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200