Siap-Siap Cair Februari 2024! Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiunan PNS dan yang Berstatus Janda Duda

- 25 Januari 2024, 17:40 WIB
Ilustrasi. Taspen akan mencairkan gaji pensiunan pada Februari 2024. Namun, besarannya masih sama dengan aturan lama.
Ilustrasi. Taspen akan mencairkan gaji pensiunan pada Februari 2024. Namun, besarannya masih sama dengan aturan lama. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebentar lagi Taspen akan menyalurkan gaji pensiunan PNS dan bagi yang berstatus janda duda.

Berapa gaji yang akan diterima pensiunan PNS maupun yang berstatus janda duda? Ini dia ulasan beserta daftar lengkap besarannya.

Dirangkum BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Kamis 25 Januari 2024, saat mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan kenaikan gaji pensiunan 12 persen.

Meskipun sudah ada angin segar kenaikan gaji pensiunan, namun peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS dan yang berstatus janda duda belum diterbitkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pensiunan PNS Bisa Dapatkan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 Dengan Kenaikan 12 Persen?

Untuk itu, aturan yang berlaku soal pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Dari ketentuan itu, besaran gaji pensiunan yang akan disalurkan Taspen pada Februari 2024 berdasarkan aturan lama.

Nah, berdasarkan PP tahun 2019, berikut besaran gaji pensiunan PNS dan janda duda yang akan dicairkan bulan Februari 2024:


Gaji Pokok Pensiun PNS:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x