Benarkah PPPK Hidupnya Sejahtera? Ternyata Ini Jaminan yang Diberikan oleh Pemerintah....

- 1 Februari 2024, 20:38 WIB
Benarkah PPPK Hidupnya Sejahtera? Ternyata Ini Jaminan yang Diberikan oleh Pemerintah, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya...
Benarkah PPPK Hidupnya Sejahtera? Ternyata Ini Jaminan yang Diberikan oleh Pemerintah, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya... /Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Pada tahun 2023, Pemerintah memberikan kebahagiaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memberikan hak baru berupa jaminan sosial.

Perubahan signifikan ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yang membawa dampak positif terhadap kesejahteraan PPPK.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci lima jaminan sosial yang diberikan kepada PPPK, yang menjadikan hidup mereka lebih sejahtera.

 

Setelah periode penantian yang panjang, Pemerintah akhirnya memberikan apresiasi yang layak kepada PPPK melalui UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: MANTAP, ASN yang Bersedia Dipindahkan di IKN Akan Dapatkan Ini, Simak Selengkapnya...

Dalam pasal 2 huruf d, disebutkan bahwa PPPK akan menerima kurang lebih lima jaminan sosial. Hal ini menandai era baru bagi PPPK, di mana tingkat kesejahteraan mereka semakin terjamin.

UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan pemberian lima jaminan sosial kepada PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Berikut adalah rincian kelima jaminan sosial tersebut:

1. Jaminan Kesehatan:

PPPK berhak mendapatkan perlindungan kesehatan selama melaksanakan tugas dan di masa pensiun.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja:

Perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja memberikan keamanan ekstra bagi PPPK.

3. Jaminan Kematian:

Pemberian hak ini mencakup perlindungan finansial bagi keluarga PPPK dalam situasi yang tidak terduga.

Baca Juga: NAIK 12 PERSEN, Inilah Nominal Gaji Pensiunan PNS Pada Tahun 2024, Simak Selengkapnya...

4. Jaminan Pensiun:

Menyediakan jaminan finansial setelah memasuki masa pensiun, memberikan kepastian hidup yang nyaman.

5. Jaminan Hari Tua:

Masa tua tidak lagi menjadi beban, karena PPPK akan merasakan manfaat jaminan hari tua.

 

Dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, perbandingan antara kesejahteraan PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih seimbang.

Masa depan yang cerah menanti PPPK, dan jaminan sosial menjadi pendorong semangat mereka dalam melaksanakan tugas.

Dengan adanya lima jaminan sosial menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK dapat merasakan kesejahteraan yang lebih baik.

Jaminan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan selama bertugas, tetapi juga memberikan kepastian di masa pensiun. Melalui perubahan ini, Pemerintah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.

Sebuah langkah maju yang patut diapresiasi demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan. Semoga PPPK dapat terus berkontribusi dengan semangat penuh dalam melaksanakan tugas mereka.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah