TERBARU, PEMOTONGAN TUKIN HINGGA 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

- 3 Februari 2024, 11:44 WIB
Ilustrasi. BKN sebut ASN yang melanggar netralitas menjelang Pemilu 2024 bisa terkena pemotongan tukin hinga 25 persen. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. BKN sebut ASN yang melanggar netralitas menjelang Pemilu 2024 bisa terkena pemotongan tukin hinga 25 persen. Simak selengkapnya. /Dok. Pemkab Garut

BERITASOLORAYA.com – Pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa diragukan, terutama dalam konteks menyongsong Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Netralitas menjadi pondasi utama untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis. ASN sebagai pilar pelayan publik masyarakat yang diharapkan menjalankan tugasnya tanpa ada intervensi politik apapun.

Dalam menjalankan perannya, ASN berpotensi terhadap ancaman pelanggaran netralitas, seperti dukungan terhadap pasangan calon tertentu, keanggotaan dalam partai politik, atau keterlibatan dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan.

Oleh karena itu, peran pengawasan dan penegakan aturan sangat penting untuk mencegah dan menindak pelanggaran tersebut. Upaya menjaga netralitas ASN perlu untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 

Artikel ini akan membahas mengenai sanksi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pemilu 2024. Informasi ini diperoleh dari siaran pers Nomor: 001/RILIS/BKN/II/2024 yang diunggah website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 2 Februari 2024.

Baca Juga: PENTING! UU ASN No 20 Tahun 2023 Atur Masa Kerja PPPK di 2024, Kini Bekerja Sampai Usia...

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui siaran pers BKN Nomor: 001/RILIS/BKN/II/2024 pada tanggal 3 Februari 2024 dituliskan bahwa telah tercatat sebanyak 47 laporan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin netralitas ASN dan 5 laporan pelanggaran kode etik netralitas ASN hingga pada tanggal 31 Januari 2024.

Data tersebut memiliki potensi untuk terus berkembang sepanjang masih berlangsungnya proses Pemilu 2024.

Sebagaimana yang diketahui jenis pelanggaran netralitas ASN dikategorikan menjadi 2 kategori. Pertama, jenis pelanggaran disiplin. Kedua, jenis pelanggaran kode etik.

Berdasarkan laporan hingga 31 Januari 2024, jenis pelanggaran netralitas disiplin ASN meliputi beberapa aksi. Pertama yaitu aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Kedua yaitu anggota dan/atau pengurus partai politik. Ketiga yaitu mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan. Keempat yaitu ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Baca Juga: LAYANAN ASN Lebih Terintegrasi Kedepannya Melalui Transformasi Digital, Berikut Infonya

Kemudian, untuk jenis pelanggaran netralitas kode etik ASN meliputi beberapa aksi. Pertama yaitu membuat postingan dukungan kepada paslon. Kedua yaitu likes/comment/share paslon tertentu.

Ketiga yaitu memasang spanduk dan pelanggaran netralitas kode etik ASN yaitu menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Adapun sanksi bagi pelanggaran netralitas disiplin ASN dan pelanggaran kode etik ASN memiliki konsekuensi yang masing-masing berbeda. Sanksi netralitas bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin sedang tersebut berupa pemotongan tukin atau Tunjangan Kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan. Adapun hukuman disiplin berat terdiri dari beberapa sanksi.

Pertama yaitu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua yaitu pembebasan jabatan selama 12 bulan. Ketiga yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Keempat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: WOW, Sekretaris KemenPANRB Tegaskan ASN yang Mau Ditempatkan di IKN Dapatkan Tunjangan Khusus, Apa Itu?

Hal ini sebagaimana regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kemudian, sanksi bagi pelanggaran netralitas kode etik ASN berpotensi untuk terkena sanksi moral pernyataan secara terbuka maupun sanksi moral pernyataan secara tertutup.

Hal ini sebagaimana regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun proses mekanisme laporan pelanggaran netralitas ASN, sebagai berikut:

  1. Masyarakat menyampaikan aduan terkait adanya pelanggaran ASN melalui kanal informasi dari media sosial dan LAPOR. 
  2. Setiap laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat tersebut akan diproses oleh Satgas Netralitas ASN. Satuan Tugas Netralitas ASN terdiri dari instansi BKN, KemenPAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN.
  3. Laporan dugaan pelanggaran oleh ASN tersebut akan diproses oleh Satgas Netralitas sesuai SKB 5 K/L.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x