Ada Pemotongan Tukin 25 Persen? SIMAK Rilis BKN Soal Sanksi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

- 3 Februari 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi. BKN merilis siaran pers terbaru mengenai sanksi netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Ada pemotongan tukin 25 persen?
Ilustrasi. BKN merilis siaran pers terbaru mengenai sanksi netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Ada pemotongan tukin 25 persen? /BKD Jateng

Pelanggaran Etik

Adapun yang termasuk pelanggaran etik antara lain membuat postingan dukungan kepada paslon, melakukan like/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, serta menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Sesuai PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sanksi netralitas pelanggaran kode etik adalah sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup.

Baca Juga: Benarkah ASN yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Khusus? Ternyata Ini Fakta Selengkapnya...

Laporan Netralitas ASN

BKN mengungkap bahwa adanya laporan pelanggaran netralitas ASN ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Setiap laporan tersebut kemudian diproses oleh Kementerian atau lembaga yang masuk dalam Satgas Netralitas ASN, yakni BKN, Kemenpan RB, Kemendagri, Bawaslu, dan KASN.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah