Pelanggaran Etik
Adapun yang termasuk pelanggaran etik antara lain membuat postingan dukungan kepada paslon, melakukan like/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, serta menghadiri deklarasi paslon tertentu.
Sesuai PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sanksi netralitas pelanggaran kode etik adalah sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup.
Baca Juga: Benarkah ASN yang Pindah Ke IKN Dapat Tunjangan Khusus? Ternyata Ini Fakta Selengkapnya...
Laporan Netralitas ASN
BKN mengungkap bahwa adanya laporan pelanggaran netralitas ASN ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.
Setiap laporan tersebut kemudian diproses oleh Kementerian atau lembaga yang masuk dalam Satgas Netralitas ASN, yakni BKN, Kemenpan RB, Kemendagri, Bawaslu, dan KASN.***