Doli berharap tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Jadi, tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK, atau diturunkan pendapatannya selama tidak terkendala anggaran.
Sementara, bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya, secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan di masing-masing instansi.***