Peraturan tersebut menyatakan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."
Keadaan darurat yang dimaksud seperti, pecah ban, mobil mogok, dan situasi yang mengharuskan Anda menepikan mobil di pinggir jalan dalam kondisi aman.
Atau membawa seorang yang harus membutuhkan perawatan medis secara cepat.***