Kemenhub Wajibkan Kendaraan Baru Miliki SUT dan SRUT, Nominalnya Segini!

- 10 April 2023, 21:09 WIB
Ilustrasi kendaraan baru
Ilustrasi kendaraan baru /Pixabay/Pexels

Baca Juga: Rayo Vallecano 1-2 Atletico Madrid: Atletico Semakin Dekat dengan Rivalnya Real Madrid

"Kalau kendaraan komersial lengkap itu langsung bisa mengajukan SUT, kemudian selanjutnya menuju ke SRUT,” ujar Kasubdit Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra.

Mengurus SUT juga SRUT menjadi kewajiban Agen Pemegang Merek kendaraan. Disarankan para pembeli dapat meminta SRUT ketika membeli kendaraan baru agar memastikan jika kendaraan tersebut layak jalan.

Pemerintah menentukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SUT untuk roda dua atau sepeda motor seharga Rp25.0000.000.

Namun, mobil bus, landasan mobil bus, kemudian mobil penumpang, landasan mobil beserta penumpang, mobil barang, landasan mobil barang, untuk seluruhnya tarif yang diminta oleh pemerintah pada harga Rp30.000.000.

Baca Juga: Beasiswa PMDSU 2023 Buka HARI INI, Buruan Cek Informasinya

Kendaraan khusus serta landasan kendaraan khusus juga memiliki tarif SUT sama seperti sepeda motor atau sebesar Rp25.000.000, lalu sepeda motor listrik menggunakan baterai berbiaya memiliki biaya sebesar Rp1.000.000.

Ditentukan pula untuk Mobil penumpang atau landasan mobil penumpang, mobil barang atau landasan mobil barang, mobil bus atau landasan mobil bus, serta kendaraan khusus lain beserta landasan kendaraan dengan berbasis baterai, tarif SUT yang ditentukan oleh Kemenhub sebesar Rp5.000.000.

Pemerintah menetapkan dikenakan tarif per kendaraan untuk penerbitan PNBP SRUT. Kendaraan berjenis mobil barang, bus, kendaraan khusus, kereta tempelan, membayar seharga Rp250.000. Sedangkan tarif penerbitan SRUT yang dikenakan untuk mobil penumpang dan motor sebesar Rp500.000 dan Rp100.000.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x