BERITASOLORAYA.com - Berita baik terkait dengan seleksi PPPK tahun 2022 mulai terlihat.
Hal ini didasari oleh surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 2021.
Surat itu membahas tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022.
Baca Juga: Layangan Putus Viral, Ini Keinginan Anya Geraldine: Biar Gak Ngecewain Gitu
Dalam poin 2b surat tersebut, dinyatakan bahwa perkiraan formasi PPPK Guru tahun 2022 adalah sebanyak 758.018 orang.
Jumlah tersebut naik dari formasi tahun anggaran 2021 yang berjumlah 507.848 orang.
Mengacu dari proses PPPK Guru 2021, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran PPPK Guru 2022, yaitu:
Baca Juga: Pesinetron Naufal Samudra Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Penangkapan Kedua?
Individu yang bisa mendaftar PPPK 2022
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
Honorer THK-II adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Baca Juga: Breaking News! Kebakaran di Unknown Coffe di Karanganyar
Usia paling rendah pendaftar adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.
Sedangkan dalam proses pendaftaran, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pendaftar.
- Pendaftaran akun
- Verval Ijazah
- Pemilihan formasi
- Seleksi administrasi
- Ujian seleksi kompetensi
- Pemilihan formasi II
- Ujian seleksi kompetensi II
- Pemilihan formasi III
- Ujian seleksi kompetensi III
Baca Juga: 11 Kesalahan Umum Saat Mencuci Muka, Pastikan Tidak Kamu Lakukan
Syarat Administrasi
Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah :
- Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
- KTP elektronik (e-KTP) asli;
- Pasfoto;
- Ijazah;
- Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Baca Juga: Berbeda dengan Netizen, Reza Rahadian Justru Menonton Layangan Putus untuk Mengkritisi
Formasi PPPK Guru 2022 tersebar rata di seluruh Kabupaten di Indonesia.
Untuk melakukan pengecekan formasi pada setiap kabupaten, Anda bisa melihat lampiran jumlah formasi pada link berikut.
https://drive.google.com/file/d/1Jb2KJhqeVkcyWfpFu9iVQmsh3yw25g35/view
Silahkan Bapak dan Ibu guru persiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.
Baca Juga: Masker Charcoal Masih Populer, Ini Manfaatnya Bagi Kulit Wajah Wanita
Untuk melakukan pendaftaran dan memantau informasi terbaru, Anda bisa melalui laman PPPK Kemdikbud di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/