2 Cara Ikuti Pretest PPG Tahun 2022 Dalam Jabatan, Simak Kualifikasi Guru yang Akan Lolos

16 Januari 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi PPG 2022 /sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022 kembali diselenggarakan untuk menyiapkan guru-guru baru di satuan sekolah pendidikan.

PPG tahun 2022 terdiri dari dua jalur yaitu PPG pra jabatan dan dalam jabatan. Namun, dalam pembahasan ini akan lebih detail membahas untuk PPG tahun 2022 dalam jabatan.

Lebih lanjut PPG tahun 2022 dalam jabatan terdapat beberapa tahapan yang harus calon guru tempuh untuk dapat lolos dalam PPG tahun ini.

Baca Juga: Cara Daftar SIMPKB dan Cek No. UKG, Penting Diperhatikan

Tahapan pertama untuk PPG tahun 2022 terdapat seleksi administrasi tahap 1 yaitu calon guru mendapatkan undangan secara otomatis di SIMPKB (Bagi yang memenuhi).

Untuk syarat-syarat calon guru dapat mengikuti PPG termasuk pretest adalah Diantaranya yakni:

Baca Juga: Selamat! Honey Lee Hamil Anak Pertama, Agensi Tidak Akan Lagi Umumkan Lebih Rinci Soal Kehamilan Artisnya

1. Belum memiliki sertifikasi guru

2. Status kepegawaian PNS, CPNS, honorer daerah, atau guru yayasan tetap bisa.

3. Calon guru terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan maksimal tahun 2015.

4. Wajib berpendidikan S1 ataupun D4.

5. Usia maksimal 58 tahun

Baca Juga: Penggunaan Teknologi Digital untuk Pantau PTM, Berlaku untuk Satuan Pendidikan

Saat calon guru mendapatkan undangan, calon guru memilih pilihan mendaftar di sudut pojok kanan bawah ada tombol mendaftar yang berwarna hijau.

Setelah mengklik mendaftar, calon guru akan diminta mengunggah dua berkas yang pertama adalah ijazah S1 untuk memverifikasi calon guru benar telah menempuh pendidikan S1 dengan scan tanda bukti ijazah.

Kemudian mengupload hasil scan SK pengangkatan pertama untuk memverifikasi bahwasanya calon guru memang memiliki SK di bawah tahun 2015.

Baca Juga: Aturan Baru PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Untuk awal-awal calon guru cukup diminta mengupload dua berkas itu saja sebab regulasinya masih sama seperti sebelumnya karena masih regulasi Permendikbud 38 tahun 2020 mengupload ijazah dan SK pengangkatan pertama.

Setelah calon guru dinyatakan memenuhi persyaratan dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang berhasil di upload.

Nantinya akan melangkah ke tahapan selanjutnya yaitu seleksi kemampuan akademik atau yang biasa dikenal dengan prestest PPG dalam jabatan.

Baca Juga: 5 Lagu yang Bisa Meningkatkan Konsentrasi Belajar dan Bekerja, Salah Satunya Lagu Beethoven

Terkait dengan prestest ini akan dilaksanakan di daerah masing-masing di Kabupaten calon guru.

Untuk materi test nya sendiri sesuai dengan tahun kemarin diantaranya yakni:

1. Test profesional adalah sesuai dengan mata pelajaran jurusan calon guru masing-masing.

2. Test pedagogik, yaitu tes kemampuan mendidik.

3. Test potensi akademik, yaitu soal tentang penalaran.

4. Test wawancara, yaitu dalam bentuk soal, bukan face to face atau interview akan tetapi melalui komputer.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Ingin Bertemu Lagi - Fatin Shidqia Lubis

Setelah calon guru selesai mengerjakan seluruh test, maka yang harus dilakukan oleh calon guru adalah menunggu.

Sebab akan ada waktu yang dibutuhkan oleh LPMP sebagai pengelola pretest membutuhkan beberapa waktu sebelum pengumuman hasil test.

Setelah tiba waktu pengumuman akan tampil di SIMPKB calon guru, bagi yang dinyatakan lulus akan ada kalimat 'Anda Dinyatakan Lulus Tes Akademik Calon Peserta PPG Daljab'.

Baca Juga: Keutamaan Surat Al Fatihah Hingga Tadabur Ummul Kitab Bersama Ustadz Hanan Attaki

Namun jika yang dinyatakan tidak lulus atau belum lulus juga akan ada pengumuman tergantung hasil nilai yang berhasil calon guru capai pada saat pretest sebelumnya.

Inilah yang menjadi tantangan bagi banyak guru-guru yang memang sudah lama mengabdi tapi belum bisa lulus pretest, maka tetap belum bisa mengikuti PPG.

Sehingga bukanlah persoalan lama atau tidaknya mengabdi, tetapi siapa yang memenuhi kelima persyaratan di atas dan siapa yang lulus pretest, itulah yang mengikuti PPG.

Baca Juga: Garis Besar Tahapan Perubahan Kurikulum Prototipe

Setelah dinyatakan lulus barulah calon guru mengklik 'Selengkapnya'. Untuk mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler