PPG 2022 dalam Jabatan dan Prajabatan, Dirjen GTK: Belum Tentu Terserap jadi Guru

20 Januari 2022, 13:24 WIB
Dirjen GTK Kemendikbud membahas sertifikasi PPG 2022 dalam Jabatan dan Prajabatan Model Baru /Kemendikbud Ristek/

BERITASOLORAYA.com - Pembahasan sertifikasi guru dan PPG 2022 dibahas saat siaran langsung rapat kerja DPR RI bersama Kemendikbudristek. 

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Dr. Iwan Syahril, Ph. D membahas mengenai sertifikasi serta PPG 2022 dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Model Baru. 

Pasalnya, banyak guru yang belum mendapat sertifikasi. Selain itu, terkait juga pemberlakuan PPG Prajabatan Model Baru yang menjadi salah satu solusi. 

Baca Juga: Nama IKN menjadi Nusantara, dari Pengertian hingga Ekosistem Tiga Kota

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel, Dr Iwan memaparkan bahwa sekitar 1,7 juta guru, kepala sekolah dan juga pengawas belum mempunyai sertifikasi. 

"Sekitar 1,7 juta atau 57% guru, kepala sekolah, dan pengawas belum memiliki sertifikasi. Proporsi terbesar pada kelompok guru non PNS," ujarnya. 

Iwan menyebutkan penyebabnya, salah satunya adalah rekrutmen tanpa menyertakan sertifikasi sebagai kualifikasi. 

Baca Juga: Kenali Sosok KRMH H. Roy Rahajasa Yamin, Disebut-sebut sebagai Calon Penerus Tahta Mangkunegara

"Salah satu penyebab terus bertambah adalah setiap kali rekrutmen yang kita lakukan, bukan saja di swasta dan ASN, tidak mensyaratkan sertifikasi sebagai bagian syarat rekrutmen untuk menjadi guru," ujarnya. 

"Sehingga guru yang direkrut mendapat utang secara berkelanjutan melakukan PPG dalam jabatan," ucapnya menambahkan. 

Berdasarkan data, Iwan memaparkan tentang jumlah sertifikasi guru serta kurun waktu penyelesaian. 

Baca Juga: KRMH Roy Rahajasa Yamin, Jelaskan Kaitan Hotel Dana Solo dengan Mangkunegara

"Jika dilihat, penyelesaian sertifikasi guru yang saat ini sudah mengajar. Asumsi kapasitas 100 ribu per tahun," ujarnya. 

"Penyelesaian sertifikasi setidaknya memerlukan 20 tahun dan anggaran sebesar 10,2 triliun," ujarnya lagi. 

Adapun penyelesaiannya, Iwan mengemukakan tiga upaya sebagai berikut. 

  1. Penambahan anggaran PPG dalam Jabatan
  2. Ekspansi kapasitas penyelenggara PPG
  3. Prajabatan Model Baru.

Baca Juga: KRMH Roy Rahajasa Yamin, Cucu Tertua Mangkunegara VIII, Inilah Kisah Suksesnya Sebagai Pengusaha

Dengan demikian, Iwan menyatakan perlu sebuah skema baru agar tidak perlu dilakukan penambahan jumlah guru melalui PPG dalam jabatan secara berkelanjutan.

"Artinya kita memerlukan sebuah skema, bahwa untuk kedepannya tidak ada lagi setiap tahun penambahan jumlah guru yang harus dilakukan PPG dalam Jabatan secara berkelanjutan, jadi ini harus distop," ujarnya.

Skema baru yang dimaksud adalah upaya PPG Prajabatan Model Baru. Idealnya, untuk PPG Prajabatan Model Baru dilakukan sesudah rekrutmen. Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya kasus ketidaktentuan menjadi guru. 

Baca Juga: Sah, RUU IKN Jadi Undang-Undang Disetujui 8 dari 9 Fraksi Melalui Rapat Sidang Paripurna DPR RI

"Kenapa? Pertama, kalau PPG dilakukan sebelum rekrutmen, banyak sekali kasus yang sudah di PPG kan belum tentu terserap untuk menjadi guru," ucap Iwan menambahkan. 

"Dalam skema dengan pemerintah daerah, belum tentu pula mereka dipastikan jadi guru. Jadi Kadang-kadang terganti dari pemerintah daerah, sehingga kesepakatan sebelumnya, tidak lagi sebuah hal yang disepakati," ujar Iwan lagi. 

Sementara itu, sebagai penawarannya akan dilaksanakan PPG Prajabatan Model Baru. Proses penawaran tersebut dilakuakn sesudah proses rekrutmen. 

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Turun, Ketua Umum Aprindo: Berbelanja Sewajarnya Saja

"Mencoba menawarkan sebuah model baru. PPG sesudah proses rekrutmen (PPG Prajabatan Model Baru 2022)," ucapnya menerangkan. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel

Tags

Terkini

Terpopuler