Cara Mengisi DRH Riwayat Pekerjaan di Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022 Tahap II

22 Januari 2022, 16:27 WIB
Pengumuman Hasil CPNS Dibuka Hari Ini Kamis 23 Desember 2021, Berikut Panduan Cek Hasil Seleksi di SSCASN /Tangkapan layar

BERITASOLORAYA.com – Pengisian akun SSCASN memang memerlukan ketelitian agar tidak salah menginput data.

Salah satu komponennya adalah DRH atau Daftar Riwayat Hidup dengan mengisikan seluruh data yang dimiliki setiap individu ke sistem.

Dalam DRH terdapat riwayat pekerjaan yang bisa diisikan berdasarkan hasil pengalaman kerja selama ini.

Baca Juga: Berikut Cara Membuat Akun SSCASN BKN untuk Melamar CPNS 2021 dan PPPK

Kemudian bagaimana cara mengisi riwayat pekerjaan yang benar?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) yang menjelaskan tentang cara mengisi DRH atau riwayat pekerjaan pada Sabtu, 23 Januari 2022.

Bagi seluruh peserta yang dinyatakan lulus PPPK Guru pada tahap 2 kemarin, maka diharuskan untuk mengisi kembali daftar riwayat hidup atau DRH PPPK tahap 2.

Setelah itu harus mengupload kembali data yang telah diisi beserta berkas usul NI PPPK Guru tahap 2 sesuai dengan jadwal pengisian yang telah ditentukan.

Baca Juga: Tak Perlu Ribet Lagi Urus Syarat Administrasi, Ini Fitur Baru SSCASN Bagi Pendaftar CPNS

Ketika melakukan pengisian DRH PPPK 2022 di akun guru honorer komponen yang wajib diisi adalah DRH riwayat keluarga, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, DRH data perseorangan, dan mengisi DRH riwayat pekerjaan.

Pengisian riwayat pekerjaan pada Daftar Riwayat Hidup PPPK Guru sebaiknya harus selalu dikonsultasikan dengan pihak instansi terkait yang dilamar.

Hal itu disebabkan ada perbedaan pendapat pengisian DRH PPPK Guru 2022 tergantung dari instansi yang dituju, sehingga harus menyesuaikan dengan arahan dari masing-masing instansi.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Penerimaan SK PPPK Guru yang Harus Kamu Ketahui

Menurut arahan BKPP atau Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan di beberapa instansi dan daerah, ada perbedaan pendapat yang muncul terkait pengisian riwayat hidup dan akan disebutkan di bawah ini.

Pertama, ada daerah yang menginginkan komponen riwayat pekerjaan tidak diisi sama sekali karena meski diisi sesuai dengan masa pengabdian sebelumnya, maka di perjanjian kerja yang baru akan tetap dicantumkan masa kerja 0 tahun.

Kedua, ada juga yang diisikan secara lengkap sejak tahun pertama bekerja hingga akhir.

Ketiga, diisikan tahun pertama dan tahun terakhir, dengan catatan jika ada perubahan.

Keempat, hanya diisi riwayat pekerjaan yang dialami sesuai dengan gaji yang telah diterima.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kabar Baik Keistimewaan PPPK Guru Tahap 3 yang Harus Diketahui

Kelima, diisikan riwayat pekerjaan yang dimiliki dan gaji dikosongkan, tidak mencantumkan nominal gaji. Hal ini karena pada SK terdapat keterangan untuk guru honorer tidak berhak menuntut gaji, dan untuk penggajian pada masa itu tidak ada sumbernya.

Itulah alasan mengapa setiap peserta perlu konsultasi langsung dengan masing-masing instansi yang dilamar guna mensinkronkan pemahaman terkait pengisian DRH riwayat pekerjaan.

Berikut cara mengisi DRH riwayat pekerjaan, simak baik-baik ya.

1. Masuk ke bagian sistem SSCASN dan klik pada bagian Daftar Riwayat Hidup dan klik riwayat pekerjaan, dan akan dimulai dari memasukkan SK pertama bekerja.

2. Pilih instansi pemerintah yang menaungi lembaga, atau lembaga tersebut berada di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten atau kota.

3. Tulis nama instansi yang ada di SK.

4. Isi jabatan sesuai dengan yang tercantum di SK.

5. Isi tanggal mulai sesuai dengan yang ada di SK mulai awal bekerja hingga tanggal akhir bekerja.

Baca Juga: Bagaimana Memilih Formasi PPPK Guru di Tahap 3? Simak Penjelasan Berikut...

6. Berikutnya adalah pengisian gaji pokok maka harus disamakan dengan instruksi dari BKPP dari daerah yang bersangkutan. Bisa dicantumkan sesuai dengan yang ada, atau juga bisa juga dituliskan 0.

7. Nomor SK harus sesuai dengan yang ada di SK.

8. Tanggal SK juga disesuaikan dengan SK yang ada.

9. Pejabat diisi pihak bagian penandatangan, bisa Kepala Sekolah atau yang lainnya.

10. Kemudian klik simpan.

Baca Juga: PPPK Guru. Syarat Serdik Menguntungkan Siapa?

Jika ada pembaharuan SK yang dimiliki, maka bisa menginput kembali di sistem yang sama, dengan tetap mengosongkan gaji atau diisi sesuai dengan arahan dari dinas terkait.

Demikian cara mengisi DRH riwayat hidup di sistem SSCASN PPPK Guru tahap II tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler