Simak! Aturan Khusus PPPK Tahap 3, Peluang Lulus Lebih Besar

23 Januari 2022, 10:32 WIB
Pendaftaran PPPK Tahap 3 Guru dibuka 2022, simak syarat dan ketentuannya serta jenis seleksi PPPK tahap 3 /Instagram/@bkngoid

BERITASOLORAYA.com - PPPK Tahap 3 sebentar lagi diadakan. Sebelumnya, PPPK Tahap 1 dan 2 sudah dilaksanakan.

Terkait hal tersebut, terdapat aturan baru yang ditetapkan dari pengadaan PPPK Tahap 3. Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim pernah mengatakan info terbaru terkait PPPK Tahap 3.

Info tentang sepenggal aturan PPPK Tahap 3 sempat dibahas Pada Rapat Kerja DPR RI dengan Kemendikbudristek.

Baca Juga: Cara Mengisi DRH Riwayat Pekerjaan di Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022 Tahap II

Nadiem mengatakan tentang guru yang sudah lulus passing grade untuk tidak melaksanakan tes kembali.

"Kita ingin dia (guru yang sudah lolos) tidak harus tes lagi saat formasinya keluar, dia langsung dapat. Itu adalah posisi Kemendikbud. Kami sedang berjuang setiap hari, untuk perubahan,"ujarnya

Berdasarkan hal tersebut ada beberapa perbedaan lain terkait pelaksanaan PPPK Tahap 3.

Untuk mengetahui perbedaan, akan dipadukan dengan peraturan PPPK sebelumnya, yakni PPPK Tahap 2.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 hingga Syarat Pendaftaran Guru, Simak Ulasannya

Inilah beberapa perbedaan PPPK Tahap 2 dan Tahap 3.

Peraturan PPPK Tahap 2

1. Peserta wajib melamar dalam satu daerah kewenangan di wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi tempat pelamar mengajar

2. Peserta yang mengajar pada tingkat PAUD, TK, SD dan SMP hanya dapat melamar pada bentuk satuan pendidikan tersebut.

Hal tersebut juga berlaku pada jenjang SMA, SMK dan SLB hanya dapat melamar pada bentuk satuan pendidikan tersebut.

Artinya jika sebelumnya ia mengajar SMA hanya dapat mendaftar di tingkat SMA dan seterusnya.

3. Tidak ada Optimalisasi pada pengisian formasi yang kosong

Baca Juga: 25 Langkah Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Tahun 2022 PPPK dan CPNS Lengkap

Peraturan PPPK Tahap 3

1. Pelamar dapat menentukan pilihan kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi, pada seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidik melamar.

2. Peserta yang mengajar di tingkat SMA dapat memilih formasi di tingkat yang lain, seperti SD atau SMP.

3. Ada Optimalisasi pengisian formasi kosong

Berdasarkan pemaparan diatas, inilah beberapa perbedaan PPPK tahap 2 dan tahap 3 jika dirangkum.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Penerimaan SK PPPK Guru yang Harus Kamu Ketahui

Perbedaan PPPK Tahap 2 dan PPPK Tahap 3

1. Pada PPPK Tahap 2 peserta hanya wajib melamar dalam satu daerah. Sementara untuk PPPK Tahap 3, peserta dapat melamar di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi.

2. Pada PPPK Tahap 2 peserta harus memilih formasi setingkat jenjang mengajar sebelumnya, sedangkan PPPK Tahap 3 bebas memilih formasi di tingkat yang lain.

3. PPPK Tahap 3 terdapat Optimalisasi pengisian formasi yang kosong.

Itulah tiga perbedaan PPPK Tahap 3 dengan PPPK sebelumnya.*** 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel YouTube Literasi dan Edukasi

Tags

Terkini

Terpopuler