Ingat, Peserta Lolos PPPK Perlu Siapkan 6 Berkas Sah dan Unggah 10 File Ini Saat Isi DRH, Resmi dari BKN

30 Januari 2022, 10:07 WIB
6 Berkas Sah dan 10 File yang perlu diunggah oleh peserta yang telah lolos PPPK saat isi DRH, resmi dari BKN untuk disiapkan /tangkapan layar YouTube @kemendikbud ri/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat enam berkas sah yang perlu disiapkan peserta lolos PPPK saat isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan 10 berkas yang diunggah resmi dari BKN.

Pasalnya, berkas yang disiapkan peserta lolos PPPK harus sah saat mengisi DRH dan 10 lainnya, ditujukan untuk persyaratan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Terkait berkas yang disiapkan peserta lolos PPPK yang diunggah saat isi DRH, sudah ada resmi ketetapan dari BKN dan ketetapan lainnya saat mengisi.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Honorer yang Lulus Passing Grade Langsung Jadi ASN PPPK, Berikut Penjelasannya

Sebelum mengarah keenam berkas utama yang harus sah, menilik terlebih dahulu daftar berkas yang perlu disiapkan saat pengunggahan, jumlahnya adalah 10, diantaranya:

  1. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh peserta ASN PPPK.
  2. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  3. File Scan Daftar Riwayat Hidup yang diisi dan di unduh dari pengisian DRH pada Web SSCASN yang digabung menjadi 1 file pdf yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta ASN PPPK.
  4. File Scan bukti pengalaman kerjayasli yang ditandatangani atau fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja).
  5. File Scan surat keterangan bebas narkoba yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  6. File Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
  7. File Scan ijazah asli.
  8. File Scan transkrip nilai asli.
  9. File Scan surat lamaran yang ditujukan pada instansi yang dilamar.
  10. File Pas Foto formal terbaru berlatar belakang merah.

Nah, adapun ketentuan resmi berkas yang harus sah dari BKN yang terdapat pada Peraturan BKN nomor 1 Tahun 2019.

Baca Juga: Berikut Status Pekerjaan di KTP Bagi PPPK Guru dan PPPK non Guru

Berkas-berkas ini harus diperhatikan peserta PPPK dengan baik.

Selain itu, yang harus diperhatikan adalah penerimaan berkas persyaratan administrasi harus dilakukan sesuai jadwal pemberitahun yang telah ditentukan.

Inilah enam berkas yang harus sah resmi dari BKN:

1. Keabsahan surat lamaran, yang juga terdapat beberapa ketentuan.

a. Diisi sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi PPPK
Catatan: pada surat lamaran ada yang diketik dan tulis tangan tergantung permintaan dan ketentuan dari pelaksana.

Baca Juga: Terkait dana BOP dan BOS, Inilah Syarat Pemberian Honor Guru dan Tendik 2022 Beserta Teknisnya

b. Ditandatangani oleh peserta PPPK

2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan/ Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah peserta seleksi yang bersangkutan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan serta dibutuhkan dalam tugas pekerjaan dengan ketentuan:

a. Calon pelamar lulusan SMa/sederajat yang sudah terdaftar di Kemendikbud dan/atau Kemenag, dan lulusan Perguruan Tinggi Negeri Dalam Negeri dan Prodi yang terakreditasi.

b. Ijazah yang dari luar negeri harus dapat penetapan penyertaan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan di bidang pendidikan.

Baca Juga: Terbaru! Inilah Golongan Gaji PPPK Guru Tahap 1 dan 2, Penentuan Berdasarkan Ijazah

3. Kebenaran data daftar riwayat hidup, ketentuan paling kurang data yang telah ditulis sesuai ijazah, surat pernyataan dan data lain.

Intinya data yang ditulis saat mengisi harus sesuai dengan ijazah dan dokumen lain yang telah ditentukan.

4. Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian:

a. Ditertibkan oleh Kepolisian Negara
b. Masih berlaku sesuai jangka waktu yang ditentukan

Baca Juga: Lirik Mars Guru Penggerak oleh KBGP, Belajar Bergerak Berbagi untuk Negeri

5. Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter:

a. Dokter yang berstatus PNS
b. Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

6. Keabsahan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lain:

a. Ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
b. Pejabat yang berwenang dari lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkotika

Baca Juga: Guru Penggerak Angkatan 6 Telah Dibuka, Yuk Intip Persyaratan dan Kriterianya

Jika ingin mengunduh file resminya, dapat klik tautan berikut: klik di sini

"Jika salah satu syarat tersebut pada angka satu sampai enam dan kebenaran dalam surat pernyataan tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan nomor induk PPPK," ujar BKN dalam pernyataan tertulis.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler