BERITASOLORAYA.com - Status di KTP bagi PPPK non guru dan PPPK guru menjadi salah satu yang amat penting untuk diketahui.
Baru-baru ini Dukcapil memberikan penjelasan terkait isi pekerjaan bagi status PPPK di KTP. Hal ini menjadi informasi yang baru untuk para guru PPPK.
Unggahan perihal pertanyaan status KTP, pekerjaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi hal paling disorot sekarang ini.
Baca Juga: Adama Traore Balik ke Barcelona Setelah Pernah Dibuang dan Jadi Rebutan Klub Lain
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Daud Wuring pada Jumat, 28 Januari 2022, tentang status pekerjaan di KTP bagi guru PPPK.
Status pekerjaan PNS di KTP (kartu tanda penduduk) adalah PNS. Lalu bagaimana dengan PPPK?
Perlu dipahami bahwa mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan ditulis ASN pada kolom pekerjaan di KTP.
Baca Juga: Penggemar Single Inferno Ternyata Masih Merindukan Para Kontestan. Simak Cerita Mereka...
Namun bagi PNS jika menghendaki ditulis di KTP dengan status pekerjaan sebagai PNS, hal tersebut masih diperbolehkan untuk menulisnya.