Update, Aturan Kemendikbud Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 dan 2023, Simak Ulasannya

9 Februari 2022, 10:56 WIB
Aturan Kemendikbud Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 dan 2023, Simak Ulasannya /DOK. PRFM/

BERITASOLORAYA.com - Penerimaan peserta didik baru tahun 2022 atau 2023 akan segera diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek.

Kemendikbud Ristek telah membuat aturan mengenai penerimaan peserta didik baru tahun 2022 atau 2023 untuk para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya.

Aturan yang dibuat untuk penerimaan peserta didik baru tahun 2022 ini merupakan hal yang harus diperhatikan oleh para orang tua agar tidak ketinggalan informasi mengenai mekanisme PPDB.

Baca Juga: Prestasi BTS Terbaru! Jadi Artis Luar Negeri Pertama Peringkat Nomor 1 di Pasar Musik Jepang

PPDB tahun 2022 menurut juknis resmi Kemendikbud Ristek yaitu per tanggal 25 Januari 2022.

Kemendikbud mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk Kepala Dinas di Provinsi Kabupaten atau Kota.

Mengenai juknis untuk PPDB tahun 2022/2023 disampaikan bahwasanya Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:

Baca Juga: ENHYPEN Terkejut dengan Pertumbuhan Ni-Ki, Jungwon: Tidak mungkin!

a. Menyiapkan dan atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan:

Sehingga PPDB tahun 2022/2023 maka rujukannya adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 untuk TK hingga SMK.

Dalam peraturan tersebut lengkah terdapat 26 halaman yang menjadi pembahasan, seperti salah satunya adalah Zonasi.

Dalam peraturan tersebut, sistem zonasi dijelaskan pada Pasal 12 bahwasanya untuk PPDB dari tingkat SD hingga SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

Baca Juga: Pelajar Wajib Tahu! 5 Beasiswa Terhebat yang Bisa Kamu Ikuti, Lengkap Dengan Deadline, Daftar Sekarang Juga

Untuk jalur PPDB sendiri terdapat empat bagian diantaranya yakni:

  1. Zonasi
  2. Afirmasi
  3. Perpindahan tugas orang tua / wali
  4. Prestasi

Kemudian bagaimana untuk presentasi zonasinya, hal tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diantaranya yakni:

a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah

b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah

c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Lirik Lagu It Will Rain-Bruno Mars, Lengkap dengan Terjemahannya

(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah

(3) Jalur perpindahan tugas orang tua / wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf c paling banyak 5% dari daya tampung sekolah

(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Sehingga untuk jalur prestasi ini merupakan hal yang opsional, ketika masih ada sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Baca Juga: BLACKPINK-How You Like That Berhasil Raih 1 Miliar Penayangan YouTube, Cetak Sejarah Baru

Kalau masih terdapat sisa kuota, maka memungkinkan untuk mengikuti PPDB jalur prestasi. Untuk jalur prestasi sendiri tidak berlaku bagi jenjang TK dan SD kelas 1.

Tidak hanya itu, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB juga tidak berlaku bagi SMK, satuan pendidikan kerjasama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.

Lebih lengkapnya, sekolah yang mengadakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Park Solomon Pemeran Lee Soo Hyuk di Drama All Of Us Are Dead

Terakhir, yakni sekolah yang berada di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Kemendikbud Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler