BERITASOLORAYA.com - Kurikulum Prototipe dikembangkan oleh Kemendikbudristek sebagai upaya pemulihan pembelajaran di Indonesia.
Kurikulum prototipe saat ini belum harus diterapkan secara masif bagi sekolah atau sekolah belum berkewajiban menjalankan kurikulum prototipe, namun masih menjadi opsi.
Lalu sekolah dengan kriteria seperti apa yang boleh menerapkan kurikulum prototipe ini?
Baca Juga: Waspada, Penyebab dan Gejala Muntaber pada Anak
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, tidak ada tahap seleksi bagi sekolah yang diperbolehkan untuk menerapkan kurikulum prototipe ini.
Namun proses yang akan dijalani Kemendikbudristek adalah pendaftaran dan pendataan.
"Kriterianya satu: berminat menerapkan kurikulum prototipe untuk memperbaiki pembelajaran," ujar Anindito yang sering disapa dengan Nino.
Baca Juga: Lirik dan Arti Sholawat Ya Thoybah oleh Sulis, Masih Tetap Eksis hingga Sekarang
Kemendikbudristek akan menyiapkan materi tentang konsep kurikulum prototipe.