Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 oleh Kemendikbud Ristek, Simak Penjelasannya

- 6 Februari 2022, 10:46 WIB
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 oleh Kemendikbud Ristek
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 oleh Kemendikbud Ristek /Uswatun Khasanah/Portal Pati

BERITASOLORAYA.com- Pendaftaran Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 telah dibuka oleh Kemendikbud Ristek melalui surat edarannya, yang diterbitkan pada tanggal 4 Februari 2022.

PPG dalam jabatan tahun 2022 akan dibuka pada tanggal 10 hingga 23 Februari 2022, sehingga calon guru dapat seawal mungkin mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk lolos pada tahap pertama.

Tahap pertama PPG dalam jabatan tahun 2022 dimulai dengan seleksi pemberkasan, sebelum nantinya dinyatakan lolos tahap pemberkasan dan dapat lanjut ke tahap pretest.

Baca Juga: Pakai Jas dan Gaun, Jisoo Blackpink dan Jung Hae In Dikabarkan Menikah, Harapan Fans Jadi Kenyataan ?

Oleh sebab itu calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 harus mengetahui terlebih dahulu perihal persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG daljab 2022 sebagai berikut:

1. Dikutip BeritaSoloRaya.com- dari Surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.01/2022 menjelaskan bahwa data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

Dalam poin pertama ini, Anda harus memastikan terlebih dahulu, apakah Anda sudah melakukan pemutakhiran data atau belum.

Baca Juga: Jennie Blackpink dan Lay EXO Jadi Model Pakaian Dalam, Foto Keduanya Seperti Suami Istri

2. Calon peserta terdiri dari dua kategori yakni:

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah