Penjelasan PPPK Hasil Rekrutmen Tahun 2021 Belum Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan, juga Mengenai TMT

18 Februari 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi peserta seleksi PPPK Guru 2021. /dok. Menpan RB

BERITASOLORAYA.com - Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan beberapa kali ada yang bertanya mengenai PPPK yang tidak dapat melanjutkan proses seleksi.

Pasalnya, peserta PPG dalam Jabatan yang merupakan PPPK hasil rekrutmen tahun 2021, datanya sempat berubah perihal undangan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube LPMP Jateng, Suharjantyo atau Tyo, selaku Koordinator Data PTK Jawa Tengah, menjelaskan alasan terkait PPPK hingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

Baca Juga: Aurel Hermansyah akan Melahirkan, Ashanty: Apapun, yang Penting Dia Sehat

Sementara, Prima Putri, selaku pembawa acara, pertama menanyakan mengenai Surat Keterangan (SK) pengangkatan pertama yang tidak sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tangkapan Layar, Prima Putri, selaku pembawa acara seputar tanya jawab mengenai PPG YouTube LPMP JATENG

"Pertanyaan:

Surat Keterangan (SK) pengangkatan pertama yang dimiliki tidak sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SIMPKB, apakah tidak bermasalah?" ujarnya.

Suharjantyo memberikan jawaban bahwa Surat Keterangan (SK) yang dijadikan patokan merupakan SK yang muncul di aplikasi Verval di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Baca Juga: Ini Jawaban Jin Setelah BTS Disuruh Tinggalkan HYBE Entertainment oleh Salah Satu Penggemar

Dimaksud ialah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajar yang dicantumkan di Dapodik.

Tangkapan Layar, Suharjantyo Nugroho selaku Koordinator Data PTK Jawa Tengah yang menjadi Narasumber dalam tanya jawab PPG YouTube LPMP JATENG

"Acuan kami adalah SK yang dicantumkan di Dapodik, apabila ada ketidaksesuaian tahun, maka kami akan meminta pendaftar untuk melakukan perbaikan SK," ujar Suharjantyo.

Jika peserta mengunggah berkas, namun tidak sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), akan terdapat info tolak perbaikan. Dimana, peserta dapat memperbaruhinya kembali.

"Kami akan melakukan tolak Perbaikan. Apabila TMT yang tertulis di Dapodik tidak sesuai yang diunggah. Menjadi patokan dari Dapodik," tambahnya.

Baca Juga: J-Hope BTS Rayakan Ulang Tahun dengan Pakaian Serba Hitam, Harga Tampilan Sederhana yang Buat ARMY Melongo

Pertanyaan selanjutnya, Prima Putri mempertanyakan mengenai peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak dapat melanjutkan proses seleksi selanjutnya.

"Pertanyaan:

Mengapa Guru Honorer Sekolah yang mendapat undangan di SIMPKB, guru PPPK tidak dapat melanjutkan proses seleksi?" ujarnya.

Suharjantyo menjelaskan PPPK yang dimaksud adalah peserta yang baru lulus di tahun 2021.

Baca Juga: 15 Idol Kpop yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 pada Bulan Februari 2022, ada Lia ITZY Hingga V BTS

"PPPK yang dimaksud hasil rekrutmen 2021," tuturnya.

Pasalnya, beberapa peserta yang lulus tahun 2021, belum semuanya memiliki SK definitif.

"Karena pada saat ini, sebagian besar PPPK Tahun 2021 Belum memiliki SK definitif," ujarnya.

Suharjantyo menjelaskan bahwa peserta PPPK memang sudah ditetapkan lulus PPPK. Namun, SK resminya belum ada.

Baca Juga: Yeonjun TXT Dinyatakan Positif Covid-19, Big Hit Akan Lakukan Karantina Mandiri

"Mereka memang sudah ditetapkan lulus PPPK, tetapi SK definitifnya belum muncul," ujarnya.

Untuk peserta PPG dalam Jabatan, yang juga merupakan peserta PPPK tahun sebelumnya, tidak memiliki masalah mengenai status undangan.

"Bagi PPPK sebelum 2021, tidak ada masalah bagi status undangan mereka," terangnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube LPMP JATENG

Tags

Terkini

Terpopuler