SPTJM untuk Usul Penetapan NI PPPK, Begini Aturan Terbaru dari BKN untuk Masa Kerja Honorer

22 Februari 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi Guru yang sedang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK /Freepik.com/marymarkevich

BERITASOLORAYA.com - SPTJM merupakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat dengan menyertakan dua orang saksi yang mengetahui.

Baru-baru ini BKN merilis surat edaran terbaru mengenai SPTJM yang mana menyertakan persyaratan khusus untuk guru yang ingin usul NI PPPK.

Surat tersebut merupakan kelengkapan SPTJM bagi usul NI PPPK, yang ditujukan kepada pejabat kepegawaian atau lembaga serta pejabat pembina kepegawaian pemerintah Provinsi atau Kabupaten Kota.

Baca Juga: Ini Status Karir Irene Red Velvet Menurut Media Korea Setelah Skandal Kontroversinya Berlalu

Dimana terbitnya surat edaran dari BKN tersebut pada tanggal 14 Februari 2022 lalu, menjelaskan tentang daerah dari masing-masing guru memberikan SPTJM terkait data-data yang diusulkan untuk penetapan NI PPPK.

Salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam surat edaran tersebut adalah terkait masa kerja guru, berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 931 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK diwajibkan untuk memiliki pengalaman di bawah ini:

1. Paling sedikit 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Baca Juga: Apa yang Membuat Lee Min Ho Begitu Populer di Luar Korea Padahal Aktingnya Masih Menjadi Kontroversi?

2. Paling sedikit lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

Dua persyaratan tersebut tidak sedikit guru honorer yang merasa khawatir karena ada yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun.

Dalam hal ini dapat dilihat juga surat edaran dari Kemendikbud mengenai Seleksi PPPK guru tahun 2021, yang diterbitkan pada 31 Mei tahun 2021 lalu.

Dimana dalam surat tersebut, pada intinya terkait tentang persyaratan pelamar yang harus dipenuhi oleh CASN PPPK guru tahun 2021 diantaranya:

Baca Juga: Bernilai Fantastis! Harga Koleksi Tas Jisoo Bikin Geleng-geleng Kepala, Satu Barangnya Bisa Beli 5 Motor Baru

1. Tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga honorer eks K-II BKN

2. Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Ristek

3. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Ristek

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Semakin Bertambah, Satgas Mengimbau Disiplin Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat

Di sisi lain dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id pada bagian ‘Kebijakan Afirmasi dalam Seleksi Guru PPPK’ juga menjelaskan mengenai masa kerja batas lima tahun itu merupakan sebagai persyaratan untuk guru honorer bisa mendapatkan afirmasi.

Pada bagian tersebut jelas diperlihatkan di poin ‘Usia’ dan ‘Guru honorer THK-II’. Dimana untuk guru yang memiliki usia di atas 35 tahun mendapatkan afirmasi sebanyak 15%, berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama tahun terakhir.

Begitupun juga dengan afirmasi guru honorer THK-II yang sebesar 10%, peserta terdaftar di database THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama tiga tahun terakhir.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler