Prediksi Passing Grade Pretest PPG Dalam Jabatan, Simak! Jangan Terlewat

23 Februari 2022, 13:29 WIB
Passing Grade untuk lolos PPG dalam Jabatan /Tangkap layar ppg.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - Setelah pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan lulus tes administrasi, langkah selanjutnya adalah tes akademik.

Tes akademik untuk pendaftar PPG dalam Jabatan disebut juga dengan Pretest mempunyai syarat dan ketentuan berupa PG. 

Syarat dan ketentuan PPG dalam Jabatan adalah Passing Grade atau nilai ambang batas, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).

Baca Juga: Rose BLACKPINK dan Putra Pendiri Naver, Loren Hiasi Sampul Dazed Magazine Korea Edisi Maret

Jika calon mahasiswa PPG dalam Jabatan sudah lulus dalam seleksi administrasi, maka akan mendapat undangan pretest PPG dalam Jabatan. 

Untuk Passing Grade atau nilai ambang batas PPG dalam Jabatan tahun 2022 belum secara resmi diumumkan. 

Namun, secara umum tidak berbeda dengan nilai Passing Grade sebelumnya. Biasanya Passing Grade (PG) untuk PPG tidak terlalu tinggi. 

Untuk tahun 2019,  Passing Grade (PG) Pretest PPG Dalam Jabatan sekitar 55. 

Baca Juga: Forecasting Love and Weather, Park Min Young dan Song Kang Lakukan Adegan Mendebarkan di Pantry

Sementara, jika Passing Grade (PG) mengacu pada Uji Pengetahuan (UP) Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) untuk tahun 2021 masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sekitar 70.

Untuk Ujian Kinerja (UKIN) Passing Grade (PG) sekitar 70 juga. 

Jika mendapat nilai di atas Passing Grade (PG) peserta PPG akan dinyatakan lulus  seleksi akademik atau Pretest PPG dalam Jabatan. 

Dinyatakan lulus pula jika nilainya persis atau sama dengan Passing Grade (PG). Contohnya nilai Passing Grade 55, peserta yang juga mendapat nilai tersebut dinyatakan lulus. 

Baca Juga: BLACKPINK Tidak Kunjung Comeback, BLINK: YG Entertainment Lakukan Sesuatu, Ini Mengkhawatirkan

Pada tahun 2019, nilai Passing Grade atau ambang batas sempat diturunkan. Hal tersebut dilakukan karena masih banyaknya kuota PPG dalam Jabatan. 

Beberapa peserta yang mendapat nilai di bawah Passing Grade, misalnya 50, menjadi peserta cadangan. 

Namun untuk penurunan, tidak selalu ada di setiap tahun. Hanya saja, pernah terjadi pada tahun 2019.

Kesimpulan prediksi Passing Grade untuk Pretest PPG dalam jabatan tahun 2022 dapat disimak sebagai berikut:

Baca Juga: Memiliki Suara Merdu, Lily NMIXX Akan Menjadi Ace Vokal Baru dan Utama di JYP Entertainment

1. Passing Grade tahun 2019 adalah 55

Sempat terjadi penurunan Passing Grade sehingga yang nilainya 50 mendapat kesempatan. 

Catatan: tidak semua kasus penurunan nilai terjadi setiap tahun. 

2. Uji Pengetahuan (UP) tahun 2021, nilai Passing Grade atau ambang batasnya diperkirakan 70

3. Ujian Kinerja (UKIN) nilai Passing Grade (PG) atau ambang batasnya diperkirakan sekitar 70. 

Baca Juga: Rilis Lagu Overthinking, Marion Jola: Lagu Ini Ditulis Langsung

Selain melihat nilai juga melihat kuota yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Selain itu, diharapkan peserta berupaya mendapat nilai setinggi-tingginya untuk lolos PPG dalam Jabatan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler