Guru yang Lulus PPPK, Pemerintah Akan Tingkatkan Tunjangan Sertifikasinya, Cek Regulasi Sekjen Kemdikbud

16 Mei 2022, 17:58 WIB
Guru yang Lulus PPPK, Pemerintah Akan Berikan Tunjangan Sertifikasinya Meningkat /

BERITASOLORAYA.com- Guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK guru dari proses seleksi yang telah dilewati baik di tahap 1, 2, maupun 3, Pemerintah sudah menyiapkan kabar baik untuk PPPK guru.

Di mana pada pengangkatan guru honorer menjadi PPPK guru, Pemerintah akan memberikan tambahan untuk tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru nantinya.

Akan tetapi, sebelum PPPK guru mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru terlebih dahulu harus memiliki SK PPPK guru yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Jam Mengajar Guru Resmi Dikurangi di Kurikulum Merdeka, Apakah Tunjangan Guru Juga Dikurangi? Cek Infonya

Seperti diketahui untuk SK PPPK guru yang diberikan Pemerintah ini, merupakan Surat Keputusan resmi yang diberikan oleh Pemerintah.

Adanya SK PPPK guru tersebut, menjelaskan bahwa guru tersebut terdaftar secara resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sehingga sangat penting adanya SK PPPK bagi guru yang telah lulus seleksi PPPK baik dari tahap 1, 2, maupun 3.

Lebih lanjut, mengenai tunjangan sertifikasi guru yang akan PPPK guru dapatkan, Pemerintah telah mengaturnya melalui surat resmi yang diterbitkan untuk mengatur pemberian tunjangan sertifikasi pada PPPK guru.

Baca Juga: Simak Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

Hal tersebut berdasarkan regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal, Kemdikbud Ristek, Nomor 18 Tahun 2021, mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Dari peraturan tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan profesi guru (TPG) yang akan guru terima.

Untuk guru yang masih berstatus non-PNS, masih tetap Rp.1.500.000, setelah lulus PPPK akan diberikan setara dengan satu kali gaji pokok.

“Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

  1. Sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

“Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan,”

Seperti diketahui, bahwa gaji pokok PPPK guru yaitu hampir menyentuh Rp3.000.000, sehingga bukan lagi senilai Rp1.500.000, tetapi sudah bertambah.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler