BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Pemerintah telah menyiapkan anggaran khusus.
Anggaran khusus yang dialokasikan untuk PPPK guru tahap 3 tahun 2022, diperuntukkan untuk pembayaran gaji bagi guru yang telah mengajar peserta didik.
Adanya anggaran gaji untuk PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, telah dibahas di dalam perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU 2022.
Namun sebelum itu, guru juga perlu mengetahui formula alokasi dasar (AD) DAU TA 2022. Di mana pada alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNSD (Pasal 27 ayat 4 UU No. 33, tahun 2004.
Berikut merupakan alokasi dasar dihitung berdasarkan data belanja pegawai daerah dengan memperhitungkan:
- Kebijakan gaji ke-13
- Kebijakan THR
- Kebijakan formasi PPPK
Lebih lanjut untuk kebijakan formasi PPPK ini terdiri dari gaji PNSD, yang merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (tunjangan fungsional, tunjangan struktural, dan tunjangan umum), tunjangan beras, dan tunjangan PPh.
Berikut juga dapat disampaikan tabel perhitungan gaji PPPK dalam AD DAU 2022.
Di mana dalam perhitungan tersebut dapat diketahui anggaran untuk PPPK guru tahun 2022 sudah dianggarkan oleh Pemerintah.
Selain untuk formasi seleksi tahun 2021 yang juga dianggarkan, mengenai gaji pokok, dan dana earmark PPPK guru tahun 2022, serta untuk formasi guru tahun 2022.
Pada tabel di atas, diketahui bahwa gaji pokok telah dianggarkan oleh Pemerintah selama tiga bulan.
Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Arab Uhibbuki Mitslamaa Anti, Tengah Viral di Sosial Media
Jika ditotalkan anggaran untuk formasi seleksi 2021, dan formasi di tahun 2022, mencapai Rp10,58 triliun.
Kemudian untuk belanja pegawai PPPK non guru juga telah dianggarkan, untuk formasi tahun 2022 yang dikali dengan gaji pokok 3 bulan, mencapai dana sebanyak Rp1,64 triliun.
Sedangkan untuk rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp12,22 triliun.
Di sisi lain untuk rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Kemdikbud juga telah menyiapkan skema terbaru untuk para rekrutmen.
Di mana pada skema terbaru ini, akan lebih memprioritaskan guru honorer, khususnya bagi guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapatkan formasi.
Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan optimalisasi data formasi bagi rekrutmen PPPK guru tahap 3.***