Syarat Umum dan Tambahan bagi PPPK 2022 untuk Pengangkatan Guru Honorer

31 Mei 2022, 18:03 WIB
ilustrasi Guru Honorer dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022. / freepik/

BERITASOLORAYA.com - Salah satu cara pemerintah melakukan pengangkatan honorer 2022 melalui seleksi PPPK Guru 2022.

Tentu saja, untuk melalui mekanisme PPPK Guru 2022 diperlukan syarat yang harus diperhatikan bagi peserta yang ingin diangkat menjadi guru honorer.

Melalui Surat Menpan RB terkait PPPK 2022 disebutkan beberapa syarat umum yang harus diketahui peserta seleksi PPPK Guru 2022.

Baca Juga: 5 Penyebab Utama Mata Gatal di Malam Hari yang Harus Diwaspadai, Mulai Alergi Hingga Peradangan

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman jdih.menpan.go.id, berikut beberapa syarat umum bagi PPPK 2022 yang ingin diangkat menjadi guru honorer:

• Warga negara Indonesia (WNI)

• Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

• Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

Baca Juga: Update, 2 Kriteria Pendaftaran PPPK Guru 2022 yang Perlu Diketahui

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

• Surat keterangan berkelakuan baik

• Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana yang disebutkan di atas, pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi syarat tambahan berikut:

• Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

• Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Comeback NCT Dream dengan MV Beatbox, Tampilkan Nuansa Musim Panas Zaman Dulu

Selain yang disebutkan di atas, pelamar PPPK Guru 2022 yang penyandang disabilitas juga perlu melakukan verifikasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah dan Panitia Seleksi Instansi Daerah.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler