Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Aturan Seleksi Prioritas Bagi Para Pelamar, Cek Selengkapnya!

1 Juni 2022, 07:38 WIB
Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Aturan Seleksi Prioritas Bagi Para Pelamar, Cek Selengkapnya! /Tangkapan layar Portal Kab. Empat Lawang

BERITASOLORAYA.com- Permen PANRB telah resmi menginformasikan teknis pengadaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Aturan mengenai teknis rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Di dalam isi aturan Permen PANRB tersebut juga turut membahas mengenai seleksi prioritas peserta PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Seperti diketahui bahwa pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini terdapat kategori prioritas 1, 2, dan 3.

Untuk prioritas 1 ini merupakan guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Prioritas 2, merupakan guru honorer THK-II yang sudah mengikuti passing grade, tetapi tidak lulus.

Terakhir prioritas 3, merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila Tahun 2022, Tanggal 1 Juni dengan Desain yang Cocok Dibagikan ke Sosmed

Lebih lanjut mengenai seleksi prioritas ini, juga turut dibahas di Pasal 32, pada Permen PANRB.

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 1 menggunakan hasil seleksi tahun 2021

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi II

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi, dan
  2. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa bagi pelamar 2 dan 3, akan diadakan sistem seleksinya di tahun 2022 ini, yaitu seleksi akan dilakukan dengan melakukan penilaian kesesuaian dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Baca Juga: 42 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila Tahun 2022, yang Kekinian dan Cocok Di Share ke Sosial Media

Oleh sebab itu, bagi para pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, penting sekali untuk memastikan bahwa data-data yang terdapat di Dapodik valid.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler