BERITASOLORAYA.com - Salah satu cara pemerintah melakukan pengangkatan honorer 2022 melalui seleksi PPPK Guru 2022.
Tentu saja, untuk melalui mekanisme PPPK Guru 2022 diperlukan syarat yang harus diperhatikan bagi peserta yang ingin diangkat menjadi guru honorer.
Melalui Surat Menpan RB terkait PPPK 2022 disebutkan beberapa syarat umum yang harus diketahui peserta seleksi PPPK Guru 2022.
Baca Juga: 5 Penyebab Utama Mata Gatal di Malam Hari yang Harus Diwaspadai, Mulai Alergi Hingga Peradangan
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman jdih.menpan.go.id, berikut beberapa syarat umum bagi PPPK 2022 yang ingin diangkat menjadi guru honorer:
• Warga negara Indonesia (WNI)
• Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta