BERITASOLORAYA.com – Ketentuan pendaftaran PPPK Guru 2022 telah diatur sebelumnya dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Ketentuan pendaftaran PPPK Guru 2022 tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Sebelumnya pada saat penetapan kebutuhan jumlah, jenis jabatan, dan unit penempatan PPPK Guru 2022 dilakukan oleh Kemdikbudristek dengan memperhatikan sebagai berikut:
a. Usulan kebutuhan oleh Kemdikbudristek berdasarkan data pada Dapodik.
b. Usulan dari Instansi Daerah yang berdasarkan pada hasil analisis jabatan dan beban kerja.
c. Pendapat Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan negara.
d. Pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga: Dihadiri Bintang-Bintang Papan Atas, Penayangan Film Broker Jadi Red Carpet
Sementara itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan lowongan PPPK Guru 2022 berdasarkan kebutuhan Panitia Seleksi PPPK Guru Kemdikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui SSCASN.
Berikut adalah Ketentuan Pendaftaran pada PPPK Guru 2022 yang tercantum sesuai dengan bagian Pelamaran pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Pasal 22
(1) Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK.
(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.
(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Baca Juga: Jokowi Berikan Trofi Penghargaan kepada Pemenang Balapan Formula E, Mitch Evans
Pasal 23
(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
(2) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.
(3) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:
a. Pelamar Prioritas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
b. Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021.
(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.
Baca Juga: Catat! Inilah 5 Perbedaan PPPK dengan PNS, Mulai dari Status hingga Tunjangan dan Gaji
Pasal 24
Pelamar yang telah memiliki akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada SSCASN.***